NAMA
: SOFI LAILATUL ZAHRO
NIM : 180110301029
TUGAS
REVIEW MATERI
Struktur sosial masyarakat desa di Indonesia dibedakan
menjadi dua yaitu :
·
Struktur
sosial vertical artinya lapisan atau stratifikasi sosial yang menggambarkan
kelompok – kelompok sosial dalam susunan yang bersifat hierarkis
·
Struktur
sosial horizontal artinya menggambarkan variasi beragamnya dalam pengelompokan
sosial.
Mahasiswa memiliki susunan vertical dan horizontal tergantung
posisinya. Jika kita mengikuti metode barat dalam penerapan belajar sejarah
maka yang paten menjadi rumus adalah “no
document no history”, maka harus ada buktinya. Seperti santet yang mana ada wujudnya meskipun kasat mata
akan tetapi itu benar – benar terjadi. Hal ini tidak dipercayai oleh Orang Barat
karena pemikiran mereka lebih ke rasional
berbeda dengan Orang Timur yang irasional.
Pola kehidupan masyarakat desa yaitu pola
kebudayaan masyarakat desa terhadap berbagai definisi tentang kebudayaan antara
lain yaitu way of life yaitu way of thinking, way of feeling, dan way of
doing. Hal tersebut digunakan untuk
menganalisis masyarakat pedesaan yang bersifat bersahaja maka diperlukan konsep
kebudayaan yang sederhana yaitu kebudayaan dilihat dari aspek kebudayaan dan
non kebudayaan (immaterial culture)
yaitu kebudayaan dilihat sebagai suatu sistem nilai dan norma adat istiadat
yang mengatur perilaku dan peri kehidupan masyarakat desa pola kebudayaan
masyarakat desa yang termasuk pola kebudayaan tradisional adalah merupakan
produk dari benarnya pengaruh alam terhadap masyarakat yang hidup tergantung
pada alam.
Menurut Paul H landis bahwa besar kecilnya
pengaruh alam terhadap pola kebudayaan tradisional ditentukan oleh :
1.
Sejauh mana ketergantungan terhadap alam
2.
Tingkat teknologi yang dimiliki
3.
Sistem produksi yang diterapkan
Alam
menjadi komponen yang penting bagi kehidupan manusia seperti konsep Kapitalisme
alam diciptakan oleh Tuhan akan tetapi jika alam diciptakan apabila manusia
tidak mau bertindak untuk mengolah alam maka tidak akan terjadi kesejahteraan.
Berbeda dengan konsep sosialisme Pada pemerintahan Joko Widodo yang harus
dibangun adalah desa sehingga ada BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Badan ini
adalah badan yang di kelola oleh desa digunakan sebagai alat untuk memajukan
desa. Perekonomian di pedesaan biasanya menganut Ekonomi Subsisten yang mana
mereka menggunakan ekonomi yang sederhana, dengan anggapan jika sudah makan
maka sudah cukup. Masyarakat tidak hanya bergantung pada alam akan tetapi juga
pada cuaca sehingga meligitimasi untuk impor karena panen yang dihasilkan
kurang memuaskan. Selain alam juga ada tingkat teknologi yang dimiliki yang
akan membuat teori mengenai kapitalisme, yang menganggap teknologi yang mengganti
tenaga manusia dalam memproduksi barang.
Ciri – ciri kebudayaan tradisional menurut Paul H
Landis adalah :
·
Adaptasi
pasif di tingkat invantif dan invasi
rendah
·
Tebalnya
rasa kolektifitas
·
Kebiasaan
hidup yang lambat
·
Kepercayaan
kepada takhayul
·
Kebutuhan
materiil yang bersahaja
·
Rendahnya
kesadaran terhadap waktu
·
Kecenderungan
yang bersifat praktis
·
Standard
moral yang kaku
Eksistensi pola kebudayaan
tradisional harus memperhitungkan kekuatan – kekuatan di luar desa atau yang
disebut sutra desa. Adanya pengaruh struktur kekuatan tertentu yang mendominasi
desa. Contoh : pola kebudayaan desa yang sudah mengalami perubahan. Kerajaan
yang tersebat di Nusantara juga mempunyai pengaruh yang menentukan bagi pola
kebudayaan masyarakat desa yaitu menyangkut masalah penguasaan tanah, pertanian
atau yang disebut dengan sistem feudal. Hal tersebut menjadikan masyrakat desa
memiliki ketergantungan yang tinggi kepada kerajaan. Pada daerah di Nusantara
yang tidak ada kerajaa, maka sistem kekerabatan memiliki pengaruh yang besar
bagi keberadaan pola kebudayaan tradisional. Pola kebudayaan identik dengan
sistem kebudayaan salah satunya adalah Suku Osing dan Suku Madura yang
merupakan suku sendiri. Tradisi dan hukum adat di Indonesia dibedakan menjadi
1.
Tradisi
sinkronik merupakan tradisi yang bersifat situasional.
2.
Tradisi
diakronik merupakan tradisi antara tradisi tradisional dan moder yang tidak
dapat dipertemukan.
Tradisi dan adat istiadat yang
dikonkretkan akan menjadi hukum adat. Hukum adat adalah hukum yang mengacu pada
pengertian hukum asli yang berada di berbagai daerah yang ada di Indonesia yang
mendapat pengaruh dari luar baik itu Agama Islam, Hindu , Budha maupun
pemerintah Kolonial. Tipe desa menurut
integritas masyarakat yaitu
1.
Desa
yang berada di luar Jawa, integritasnya didasarkan kepada hubungan darah atau
genealogis, maka hukum adatnya memiliki kekuatan mengikat dan pengendali,
karena peranan lambang sosial tidak terlalu besar.
2.
Desa
di Jawa integritasnya didasarkan pada hubungan pada daerah atau geografis, maka
hukum adatnya kurang ada memiliki kekuatan yang mengikat dan pengendali. Hukum adat
melemah karena adanya intervensi yang dilancarkan oleh kekuatan – kekuatan di
luar desa yaitu kekuatan kerajaan dan pemerintah kolonial.
Kelembagaan masyarakat desa lahir sebagai respon
terhadap kebutuhan masyarakat sehingga bila ada kebutuhan baru maka lahir lembaga –
lembaga desa yaitu lembaga baru yang lembaga lama menjadi bergeser.
1.
Lembaga
gotong royong atau sambatan, yang sebenarnya sambatan ini dadasarkan kepada
barter lembaga kerja lembaga ini yang
bergeser kepada sistem upah.
2.
Sistem
sakap atau bagi hasil yang bergeser menjadi sewa.
3.
Gotong
royong yang dilandasi partisipasi berubah menjadi kerja bakti yang dilandasi
mobilisasi (berupa undangan resmi atau tidak).
Lembaga sosial dan lembaga
pemerintahan desa adalah lembaga sebagai sistem atau komplek nilai dan norma
tata kelakuan yaitu berpusat disekitar kepentingan tujuan tertentu seperti
nilai pokok , sifat permanen, sifat keterkaitan, dan penerimaan terhadap ide – ide. Lalu lembaga –
lembaga sosial yang lain yang lama ataupun baru yaitu sesuai dengan tuntutan
perkembangan tetapi sekarang bukan dalam bentuk lembaga – lembaga akan tetapi
berupa bada organisasi yang berkaitan dengan progam pembangunan tertentu. Contoh
Gapoktan atau Gabungan Kelompok tani.