Jumat, 04 Desember 2020

REVIEW SEJARAH PEDESAAN

 

NAMA : SOFI LAILATUL ZAHRO

NIM      : 180110301029

 

TUGAS REVIEW MATERI

Struktur sosial masyarakat desa di Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu :

·         Struktur sosial vertical artinya lapisan atau stratifikasi sosial yang menggambarkan kelompok – kelompok sosial dalam susunan yang bersifat hierarkis

·         Struktur sosial horizontal artinya menggambarkan variasi beragamnya dalam pengelompokan sosial.

Mahasiswa memiliki susunan vertical dan horizontal tergantung posisinya. Jika kita mengikuti metode barat dalam penerapan belajar sejarah maka yang paten menjadi rumus adalah “no document no history”, maka harus ada buktinya. Seperti santet  yang mana ada wujudnya meskipun kasat mata akan tetapi itu benar – benar terjadi. Hal ini tidak dipercayai oleh Orang Barat karena pemikiran mereka lebih ke rasional berbeda dengan Orang Timur yang irasional.

Pola kehidupan masyarakat desa yaitu pola kebudayaan masyarakat desa terhadap berbagai definisi tentang kebudayaan antara lain yaitu way of life yaitu way of thinking, way of feeling, dan way of doing.  Hal tersebut digunakan untuk menganalisis masyarakat pedesaan yang bersifat bersahaja maka diperlukan konsep kebudayaan yang sederhana yaitu kebudayaan dilihat dari aspek kebudayaan dan non kebudayaan (immaterial culture) yaitu kebudayaan dilihat sebagai suatu sistem nilai dan norma adat istiadat yang mengatur perilaku dan peri kehidupan masyarakat desa pola kebudayaan masyarakat desa yang termasuk pola kebudayaan tradisional adalah merupakan produk dari benarnya pengaruh alam terhadap masyarakat yang hidup tergantung pada alam.

Menurut Paul H landis bahwa besar kecilnya pengaruh alam terhadap pola kebudayaan tradisional ditentukan oleh :

1.       Sejauh mana ketergantungan terhadap alam

2.       Tingkat teknologi yang dimiliki

3.       Sistem produksi yang diterapkan

            Alam menjadi komponen yang penting bagi kehidupan manusia seperti konsep Kapitalisme alam diciptakan oleh Tuhan akan tetapi jika alam diciptakan apabila manusia tidak mau bertindak untuk mengolah alam maka tidak akan terjadi kesejahteraan. Berbeda dengan konsep sosialisme Pada pemerintahan Joko Widodo yang harus dibangun adalah desa sehingga ada BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Badan ini adalah badan yang di kelola oleh desa digunakan sebagai alat untuk memajukan desa. Perekonomian di pedesaan biasanya menganut Ekonomi Subsisten yang mana mereka menggunakan ekonomi yang sederhana, dengan anggapan jika sudah makan maka sudah cukup. Masyarakat tidak hanya bergantung pada alam akan tetapi juga pada cuaca sehingga meligitimasi untuk impor karena panen yang dihasilkan kurang memuaskan. Selain alam juga ada tingkat teknologi yang dimiliki yang akan membuat teori mengenai kapitalisme,  yang menganggap teknologi yang mengganti tenaga manusia dalam memproduksi barang.

Ciri – ciri kebudayaan tradisional menurut Paul H Landis adalah :

·         Adaptasi pasif di tingkat invantif  dan invasi rendah

·         Tebalnya rasa kolektifitas

·         Kebiasaan hidup yang lambat

·         Kepercayaan kepada takhayul

·         Kebutuhan materiil yang bersahaja

·         Rendahnya kesadaran terhadap waktu

·         Kecenderungan yang bersifat praktis

·         Standard moral yang kaku

Eksistensi pola kebudayaan tradisional harus memperhitungkan kekuatan – kekuatan di luar desa atau yang disebut sutra desa. Adanya pengaruh  struktur kekuatan tertentu yang mendominasi desa. Contoh : pola kebudayaan desa yang sudah mengalami perubahan. Kerajaan yang tersebat di Nusantara juga mempunyai pengaruh yang menentukan bagi pola kebudayaan masyarakat desa yaitu menyangkut masalah penguasaan tanah, pertanian atau yang disebut dengan sistem feudal. Hal tersebut menjadikan masyrakat desa memiliki ketergantungan yang tinggi kepada kerajaan. Pada daerah di Nusantara yang tidak ada kerajaa, maka sistem kekerabatan memiliki pengaruh yang besar bagi keberadaan pola kebudayaan tradisional. Pola kebudayaan identik dengan sistem kebudayaan salah satunya adalah Suku Osing dan Suku Madura yang merupakan suku sendiri. Tradisi dan hukum adat di Indonesia dibedakan menjadi

1.      Tradisi sinkronik merupakan tradisi yang bersifat situasional.

2.      Tradisi diakronik merupakan tradisi antara tradisi tradisional dan moder yang tidak dapat dipertemukan.

Tradisi dan adat istiadat yang dikonkretkan akan menjadi hukum adat. Hukum adat adalah hukum yang mengacu pada pengertian hukum asli yang berada di berbagai daerah yang ada di Indonesia yang mendapat pengaruh dari luar baik itu Agama Islam, Hindu , Budha maupun pemerintah Kolonial.  Tipe desa menurut integritas masyarakat yaitu

1.      Desa yang berada di luar Jawa, integritasnya didasarkan kepada hubungan darah atau genealogis, maka hukum adatnya memiliki kekuatan mengikat dan pengendali, karena peranan lambang sosial tidak terlalu besar.

2.      Desa di Jawa integritasnya didasarkan pada hubungan pada daerah atau geografis, maka hukum adatnya kurang ada memiliki kekuatan yang mengikat dan pengendali. Hukum adat melemah karena adanya intervensi yang dilancarkan oleh kekuatan – kekuatan di luar desa yaitu kekuatan kerajaan dan pemerintah kolonial.

Kelembagaan masyarakat desa lahir sebagai respon terhadap kebutuhan masyarakat sehingga bila  ada kebutuhan baru maka lahir lembaga – lembaga desa yaitu lembaga baru yang lembaga lama menjadi bergeser.

1.      Lembaga gotong royong atau sambatan, yang sebenarnya sambatan ini dadasarkan kepada barter lembaga kerja lembaga ini  yang bergeser kepada sistem upah.

2.      Sistem sakap atau bagi hasil yang bergeser menjadi sewa.

3.      Gotong royong yang dilandasi partisipasi berubah menjadi kerja bakti yang dilandasi mobilisasi (berupa undangan resmi atau tidak).

Lembaga sosial dan lembaga pemerintahan desa adalah lembaga sebagai sistem atau komplek nilai dan norma tata kelakuan yaitu berpusat disekitar kepentingan tujuan tertentu seperti nilai pokok , sifat permanen, sifat keterkaitan, dan  penerimaan terhadap ide – ide. Lalu lembaga – lembaga sosial yang lain yang lama ataupun baru yaitu sesuai dengan tuntutan perkembangan tetapi sekarang bukan dalam bentuk lembaga – lembaga akan tetapi berupa bada organisasi yang berkaitan dengan progam pembangunan tertentu. Contoh Gapoktan atau Gabungan Kelompok tani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar