SEJARAH AGRARIA
PENGARANG : Dra.
LATIFATUL IZZAH, M. Hum.
PENERBIT
: CIPTA MEDIA AKSARA
CETAKAN :
PERTAMA, DESEMBER 2013
TEBAL
BUKU :
163 Hhlm
HARGA
BUKU : Rp. 40.000
Sinopsis
:
Buku ini disusun sebagai upaya menambah literature bagi mahasiswa Sejarah
yang menempuh mata kuliah wajib jurusan. Dalam buku ini menjelaskan apa yang
dimaksud dengan agraria dengan berbagai bahasa seperti Bahasa Latin ager yang berarti tanah atau sebidang
tanah sedangkan menurut KBBI agraria yaitu
urusan pertanahan atau tanah pertanian
juga urusan kepemilikan tanah. Setelah mengetahui tentang pengertian
dasar agraria maka bagaimana perjalanan sejarah agraria yang ada di Indonesia yang mana diawali dengan
kehidupan petani yang berada di bawah kekuasaan Feodalisme yang mana rakyat
menggarap sawah tanpa diberi upah oleh raja , karena memang kehidupan pada masa
ini petani atau rakyat dikuasai oleh kaum feodal yang mana raja sebagai
penguasa perjalanan yang cukup panjang yang mengalami dinamika didalamnya.
Adanya dinamika yang ada didalam perjalanan kehidupan para petani pasti ada
yang konflik didalamnya karena memang dirasa tanah itu bagian yang penting bagi
kehidupan, yang mana ada konflik minoitas dan mayoritas yang bersifat etni dan
religius pertentangan antara mayoritas
pribumi yang beragama islam dan minoritas nonpribumi yang beragama Nasrani.
Jika menimbulkan masalah atau konflik
ada juga yang menjadi obat yaitu tentang proses pembentukan Undang – Undang yang mengatur masalah agraria
yang disebut UUPA (Undang – Undang Pokok Agraria ).
Naskah
buku ajar yang bertajuk “Sejarah Agraria”
ini sangat cocok bagi mahasiswa
Sejarah yang menempuh mata kuliah wajib Sejarah Agraria karena buku ini memuat
pengertian dasar – dasar mengenai agraria yang ada di Indonesia.
• Kelebihan:
Buku ini dibuat dengan menggunakan referensi buku
yang cukup banyak dan hasil wawancara yang mana bisa menunjang dalam pembuatan
buku Sejarah Agraria ini dan disertai penjelasan yang runtut. Bahasa yang digunakan mudah dipahami, meskipun
ada sebagian ada kosa kata baru yang disertai makna nya seperti : Land
Rent System yang berarti Sistem Sewa Tanah (hlm. 48)
• Kekurangan
:
Halaman 115 – 163 yang hanya menjelaskan tentang
Undang Undang tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria yang terdiri
dari banyak pasal dan ayat. Selain buku
dan hasil wawancara yang digunakan referensi, buku ini ada yang menggunakan Referensi
yang digunakan ada yang berasal dari internet : (http://denbagusrasjid.wordpress.com) . hlm . 109. Ada beberapa kosa kata baru yang tidak disertai maknanya seperti
“ Terhadap tenaga kerja dikenakan kewajiban dalam
bentuk heerensdiensten, pancenduensten, dan
cultuurdiensten”. (Hlm . 50).