Rabu, 18 Maret 2020

RESENSI BUKU SEJARAH AGRARIA

SEJARAH  AGRARIA

PENGARANG          :  Dra. LATIFATUL IZZAH, M. Hum.
PENERBIT                : CIPTA MEDIA AKSARA
CETAKAN               : PERTAMA, DESEMBER 2013
TEBAL BUKU         : 163 Hhlm
HARGA BUKU        : Rp. 40.000

Sinopsis :
Buku ini disusun sebagai upaya  menambah literature bagi mahasiswa Sejarah yang menempuh mata kuliah wajib jurusan. Dalam buku ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan agraria dengan berbagai bahasa seperti Bahasa Latin ager yang berarti tanah atau sebidang tanah sedangkan menurut KBBI agraria yaitu urusan pertanahan atau tanah pertanian  juga urusan kepemilikan tanah. Setelah mengetahui tentang pengertian dasar agraria maka bagaimana perjalanan sejarah agraria yang ada  di Indonesia yang mana diawali dengan kehidupan petani yang berada di bawah kekuasaan Feodalisme yang mana rakyat menggarap sawah tanpa diberi upah oleh raja , karena memang kehidupan pada masa ini petani atau rakyat dikuasai oleh kaum feodal yang mana raja sebagai penguasa perjalanan yang cukup panjang yang mengalami dinamika didalamnya. Adanya dinamika yang ada didalam perjalanan kehidupan para petani pasti ada yang konflik didalamnya karena memang dirasa tanah itu bagian yang penting bagi kehidupan, yang mana ada konflik minoitas dan mayoritas yang bersifat etni dan religius  pertentangan antara mayoritas pribumi yang beragama islam dan minoritas nonpribumi yang beragama Nasrani. Jika menimbulkan masalah atau konflik  ada juga yang menjadi obat yaitu tentang proses  pembentukan  Undang – Undang yang mengatur masalah agraria yang disebut UUPA (Undang – Undang Pokok Agraria ).
            Naskah buku ajar yang bertajuk “Sejarah Agraria”  ini  sangat cocok bagi mahasiswa Sejarah yang menempuh mata kuliah wajib Sejarah Agraria karena buku ini memuat pengertian dasar – dasar mengenai agraria yang ada di Indonesia.
      Kelebihan:
Buku ini dibuat dengan menggunakan referensi buku yang cukup banyak dan hasil wawancara yang mana bisa menunjang dalam pembuatan buku Sejarah Agraria ini dan disertai penjelasan yang runtut.  Bahasa yang digunakan mudah dipahami, meskipun ada sebagian ada kosa kata baru yang disertai makna nya  seperti : Land Rent System yang berarti Sistem Sewa Tanah (hlm. 48)
      Kekurangan :
Halaman 115 – 163 yang hanya menjelaskan tentang Undang Undang tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria yang terdiri dari  banyak pasal dan ayat. Selain buku dan hasil wawancara yang digunakan referensi, buku ini ada yang menggunakan Referensi yang digunakan ada yang berasal dari internet : (http://denbagusrasjid.wordpress.com) . hlm . 109. Ada beberapa kosa kata baru yang tidak disertai maknanya seperti
“ Terhadap tenaga kerja dikenakan kewajiban dalam bentuk heerensdiensten, pancenduensten, dan cultuurdiensten”. (Hlm . 50).




Kamis, 12 Maret 2020

SEJARAH AGRARIA



Tak  kenal maka tak sayang, maka blog ini saya awali dengan definisi dari agraria, dengan pengertian yang paling dasar mengenai agraria yaitu tanah atau sebidang tanah, yang berasal dari Bahasa Latin ager . Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria berarti urusan pertanian atau mengenai kepemilikkan tanah sedangkan dalam UUPA (Undang - Undang Pokok Agraria ) memiliki arti yang luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas - batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. 
Setelah mengetahui masalah definisi tentang agraria, maka selanjutnya adalah mengenai sejarah tentang agraria. Sebelum membahas sejarah agraria yang ada di Indonesia sebaiknya membahasa mengenai sejarah agraria yang ada di Indonesia. Dirasa tanah sangat penting bagi kehidupan manusia yang berada diatasnya selain itu yang ada didalamnya juga menjadi bagian yang penting juga.
Sejarah agraria di dunia diawali dengan adanya  reformasi Agraria reformasi agrarian atau landreform ini adalah  perombakan atau penataan ulang struktur kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penguasaan. Reformasi agrarian pertama kali di  Yunani Kuno yang membebaskan para hektemor (para petani ) dari hutang dan membebaskan dari status sebgai budak pertanian semenjak diberlakukanya Undang – Undang Agraria di Yunani. Selain Yunani, Romawi Kuno telah memulai reformasi agrarian dalam bentuk restribusi tanah miik umum untuk menghindari pemberotakan para para rakyat kecil. Selain itu Inggris juga melakukan reformasi agrarian yang disebut enclousure movement yang mana mengalihkan usahanya dari pertanian ke peternakan karena peternakan memerlukan tanah yang luas sehingga mengambil jatah tanah untuk pertanian hal itu disebabkan kebutuhan kebutuhan pasar yang lain. Gerakan reformasi yang terbesar terjadi di Revolusi Perancis yang mana sistem penguasaan tahan yang awalnya feodal dihancurkan karena menentang absolutisme (feodalisme) selain itu juga bertujuan untuk membebaskan petani dari perbudakan serta untuk melembagakan keluarga petani kecil menjadi petani ideal. Selanjutnya herakan reforma menjangkau Rusia pada saat Komunis merebut kekuasaan di Rusia 1917 yang mengahpuskan tanah pribadi, larangan menyewa dan menggadai tanah , penguasaan tanah absentee dilarang serta hak garap dan luas tanah yang digarap ditentukan atas luas tanah yang benar - benar digarap. 
Dari sini tanah memang benar benar penting dalam kehidupan manusia dengan bukti manusia yang melakukan segala aktifitasnya diatas tanah, selain itu agraria tidak juga mempelajari tentang tanah ataupun masalah kepemilikan akan tetapi sesuatu yang ada di dalam tanah ataupun sesuatu yang ada diatasnya seperti bangunan dan tanaman. Tidak sedikit juga konflik yang terbentuk karena persoalan hak milik tanah, karena memang manusia tidak bisa jauh dari konflik dan tidak bisa jauh dari tanah ataupun masalah agraria. 
Berbicara dengan konflik. sebab terjadinya  konflik agrarian antara lain :
  1. Adanya tangan - tangan dari kekuatan yang memang ingin menguasai sumber alam di Indonesia dengan menggunakan relasi penguasa yang merekayasa konflik dan mengaburkan masalah inti.
  2. Historical trauma yang mana masyarakat atau rakyat yang berdiam diri tanpa perlawanan sehingga mudak dibelokkan dari isu agrarian  ke isu SARA. 
Kesimpulan :
Agraria yang berarti tanah atau sebidang tanah yang mana mempelajari masalah tanah, air, atau sesuatu yang terkandung di dalam tanah begitu pula yang berada di atas tanah serta mengenai hak kepemilikan tanah. Begitu pentingya tanah bagi manusia sehingga tercipta konflik antar pemilik tanah sehingga muncul adanya landreform atau reformasi agrarian oleh negara – negara dunia dengan tujuan melakukan pembagian yang adil sehingga menyejahterakn kehidupan para petani. Dengan begitu pentingnya masalah tanah sehingga tidak sedikit juga konflik mengenai tanah.