Kamis, 02 April 2020

ANALISIS BUKU TENTANG AGRARIA 2


 ANALISIS RESENSI BUKU TENTANG AGRARIA
OLEH : SOFI LAILATUL ZAHRO
Setelah mempelajari masalah agraria dan perselisihan yang ada di dalamnya maka, blog ini akan terfokus mengenai masalah  penguasaan dan kepemilikan tanah. Tanah yang menjadi sumber perselisihan antara masyarakat atau rakyat dengan pemerintah atau masalah antar masyarakat tentu saja ada hubungannya mengenai penguasaan tanah ,  kepemilikan tanah dan hak milih tanah di Indonesia.
Dari beberapa resensi buku yang ada saya sebagai penulis blog ini memilih tiga resensi buku yang mendukung pembelajaran agraria yang khususnya masalah kepemilikan tanah. Buku itu antara lain : Pola Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Tanah Secara    Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta penulis  Drs. Gatut Murniatmo, dkk yang kedua buku yang berjudul Pola Penguasaan, Penguasaan , Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Kalimantan Barat yang ditulis oleh Y.C.Thambun Anyang,SH.  dan  yang terakhir buku yang ditulis S.M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi dengan judul buku Dua Abad Penguasaan Tanah Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa
Berikut adalah resensi dari tiga buku tersebut :
1.      POLA PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENGGUNAAN TANAH  SECARA TRADISIONAL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
P                             Penulis                    ː  1. Drs. Gatut Murniatmo
                                   2. Murianto Wiwoho, SH
                                   3. Poliman, BA                                                    
                                   4. Suhatno, BA
Penerbit                   ː Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Jumlah Halaman      ː 208 halaman
Oleh                         : Rani Nur Puji
Buku ini berisi tentang penelitian penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah secara tradisional di daerah Yogyakarta. Buku ini mencakup penelitian di daerah pedesaan Yogyakarta yakni, desa Banaran, Kecamatan Galur, Kulon Progo dan desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul sebagai lokasi penelitian. Di dalam buku ini peneliti mecoba menjelaskan serta menceritakan bagaimana pola penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah dari masa sebelum penjajahah, masa Belanda, masa Jepang hingga masa kemerdekaan. Tak hanya itu penulis juga menjelaskan tentang pranata-pranata sosial yang berlaku di dalam pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah. Pola penguassan tanah pada mulanya di pegang oleh seorang yang sangat berpengaruh di suatu daerah seperti raja. Dari perkembangan ten tang pertanahan di Daerah lstimewa Yogyakarta, baik mengenai penguasaan; pemilikan maupun penggunaannya berasal dan bersumber kepada pranata-pranata yang dikeluarkan oleh Kasultanan (Rijksblad Kasultanan dan Rijksblad Paku Alaman). lni berarti segalanya berorientasi kepada kekuasaan raja. Raja atau Sultan di sini merupakan satu-satunya penguasa wilayah yang tertinggi yang menjadi pusat sembahan dan dambaan para kawulo dalem. Pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta diatur oleh pranata-pranata hukum adat dan pranata lain yang bersumber pada aturan-aturan atau pranata dari kerajaan (Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alanian) yang kenyataannya sampai sekarang masih berpengaruh.
Kelebihan Buku
Di dalam buku ini penulis menuliskan secara rinci bagaimana mereka mengumpulkan sumber dan metode-metode yang mereka pakai, sehingga hal ini dapat membantu pembaca mengetahui metode apa yang mereka pakai.
Kekurangan Buku                   
Buku ini jika untuk sejarawan cakupannya terlalu luas, lingkup temporalnya terlalu luas karena penulis tidak membasuh skup spasialnya, sehingga pembahasannya pun tidak secara mendetail. Dan juga buku ini hanya milik Depdikbud tidak diperjual belikan atau diperdagangkan.
Manfaat Buku
Manfaat buku ini memberikan pandangan tentang sejarah agraria untuk mahasiswa sejarah yang sedang menempuh mata kuliah sejarah agraria, karena di dalam buku juga tercakup sejarah atau asal usul pola-pola penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah secara tradisional di Yogyakarta.                                                       
  
2.      " DUA ABAD PENGUASAAN TANAH, POLA PENGUASAAN TANAH PERTANIAN DI JAWA DARI MASA KE MASA"
Judul Buku      : DUA ABAD PENGUASAAN TANAH, Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa
Penulis             : S.M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi
Penerbit           : Yayasan Obor Indonesia
Tahun Terbit    : 2008
Cetakan           : Edisi Revisi
Jumlah Halaman : 540 halaman
ISBN                     : 978-979-461-685-7
Harga                   : Rp. 120.000
Resensi Oleh        : Nur Anawatiningrum
Buku yang ditulis oleh S.M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi ini merupakan karya dimana di dalamnya membahas tentang pertanahan di daerah Jawa, khususnya tanah pertanian. Buku ini sangat cocok bagi mahasiswa/i sejarah, dimana matakuliah agraria (pertanahan) ini merupakan matakuliah wajib. Pada awal pembahasan dalam buku ini membahas tentang penguasaan tanah dimana seperti yang dijelaskan bahwa pada saat itu sistem penguasaan tanah bersifat feodalisme/raja yang menguasai dan menjadi pemilik tanah. Tanah memiliki makna penting jika dilihat dari beberapa sudut pandang, dari sudut pandang ekonomi tanah merupakan faktor penting dalam produksi, sedangkan dalam sudut pandang politik tanah dapat dijadikan aspek kekuasaan oleh orang-orang tertentu.
Dalam buku ini dijelaskan beberapa pola penguasaan tanah yang terjadi di pedesaan, dimana
dengan adanya pola-pola tersebut dapat merubah pranata sosial dalam masyarakat. Salah satu ciri penting struktur pertanahan di Jawa adalah terdapat beberapa macam bentuk pemilikan tanah. Masyarakat pedesaan cenderung terbagi menjadi kelas-kelas yang didasarkan pada jangkauan terhadap hak-hak tanahnya. Pembahasan dalam buku ini beberapa menjelaskan bahwa pemilikan tanah pertanian hanya terpusat kepada beberapa orang saja, sehingga terdapat beberapa perubahan atau tingkatan sosial dalam masyarakat sendiri yaitu terdapat beberapa golongan dalam masyarakat. Terdapat juga beberapa bahasan mengenai UUPA dan juga ada beberapa tabel yang menjelaskan tentang pertanahan di Jawa.
            Buku ini cocok bagi mahasiswa prodi Ilmu Sejarah sebagai bahan bacaan untuk matakuliah “Sejarah Agraria” karena di dalamnya banyak pembahas tentang sistem pertanahan di Jawa pada saat masa kolonial dan sesudahnya.
Kelebihan        : Dalam buku ini terdapat peta dan beberapa tabel di dalamnya sehingga memudahkan pembaca untuk melihat letak serta jumlah kepemilikan tanah di daerah Jawa. Buku ini juga memuat banyak referensi dan terdapat beberapa sub-bab yang runtut sehingga sangat cocok untuk bahan bacaan bagi mahasiswa.
Kekurangan     : Dalam buku ini memuat banyak kata daerah yang artinya susah dipahami dan dibedakan seperti sikep, numpang, gogol, indung dan lainnya yang diulang-ulang dibeberapa halaman, sehingga membuat pembaca sedikit kebingungan.
3.      BUKU BERJUDUL POLA PENGUASAAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN TANAH SECARA TRADISIONAL KALIMANTAN BARAT
Penulis               : Y.C.Thambun Anyang,SH. 
Penerbit             : Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan 
Kota penerbitan : Jakarta
Dicetak tahun     : 1989
Jumlah halaman : 96
Oleh                   : Risma Riskyana
BAB.1PENDAHULUAN
Disini membahas mengenai dari hubungan yang erat dan bersifat religio magis inilah yang menyebabkan persekutuan dan warganya memperoleh hak untuk menguasai memiliki dan menggunakan tanah secara tradisonal. Ada beberapa masalah yang mendorong dilakukannya penelitian terhadap pola penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah secara tradisional:
           Adanya ketidakjelasan dari pola-pola tersebut yang kadang menimbulkan ketegangan-ketegangan sosial dibeberapa daerah.
           Berlakunya UUPA (UU no.5 tahun 1960) menimbulkan perubahan atau pola baru dalam hal penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah, dengan dengan berlakunya UU no.5 tahun 1979 sedikit banyak akan mempengaruhi pola-pola tradisional tersebut.
           Belum diketahui data dan informasi tentang pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional yang dapat dijadikan bahan kebijaksaan pembinaan kebudayaan serta bahan studi
BAB 2 IDENTIFIKASI
Membahas mengenai lokasi dan letak daerah di Kecamatan Sintang, kecamatan Sintang merupakan salah satu  kecamatan yang ada di kabupaten daerah tingkat II Sitntang yang terdiri atas 111 desa dan 6 kelurahan. Daerah kecamatan Sintang beriklim tropis dengan dua musim, yaitu penghujan dan musim kemarau. Batas kecamatan Sintang:
1.         Sebelah barat berbatasan dengan kecamatan tempunak dan kecamatan sepauk
2.         sebelah timur berbatasan dengan kecamatan debai dan kecamatan kayan hilir
3.         sebelah utara berbatasan dengan kecamatan ketungau hilir dan kecamatan silat
4.         sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan belimbing.
Jenis tanah adalah tanah latosol dan andosol. jenis tumbuhan yang tumbuh didaerah ini antara lain tengkawang, kebaca, tekam, jelutung, meranti, ramin, rotan, bahan rakit dan banyak lagi tumbuhan lainnya. Upacara adat masih dilakukan, walaupun sudah ada penyesuaian dengan kepercayaan agama yang mereka anut sekarang. Dalam setiap upacara adat, selalu ada sesajen untuk dipersembahkan kepada para arwah nenek moyang dan para makhluk halus. Maksud persembahan tersebut adalah untuk menolak mala petaka yang datangnya dari roh jahat. Tempat-tempat upacara ada yang dilaksanakan di tanah, rumah, dan ada pula yang di air. Khusus untuk kepentingan pengobatan orang sakit, ada pemeberian sesajen untuk orang sakit yang disebut pedarak pegelak.

BAB 3 SEJARAH TENTANG TANAH
1.         Masa Sebelum Penjajahan, pada masa sebelum penjajahan tanah dikuasai oleh masyarakat persekutuan adat setempat yang meliputi tanah-tanah pertanian dan hutan. Setiap warga atau anggota masyarakat persekutuan adat yang ingin membuka hutan untuk diusahakan sendiri sebagai tempat bercocok tanam harus meminta izin kepada kepala persekutuan adat. Hutan yang telah dibuka dan digarap pertama kali oleh seorang, misalnya untuk perladangan, selalu diberi tanda dan sejak didarap pertama kali itulah tanah tersebut sudah menjadi tanah miliknya. Seorang yang telah memperoleh izin membuka hutan diumumkan kepada warga masyarakt setempat oleh kepala persekutuan adat. Dalam pemberian izin melibatkan beberapa orang warga setempat untuk dijadikan saksi.
2.         Masa Belanda, pada masa penjajahan Belanda, tanah milik adat bumi putera diakui dan dlindungi, bahkan oleh pemerintah Belanda, rakyat dianjurkan memelihara hutan, tengkawang, menaman karet, dan berbagai tanaman yang mengahasilkan. Hak-hak rakyat atas tanah tetap dipertahankan, akan tetapi rakyat diharuskan membayar belasting kepada pemerintah Belanda. Pada masa itu juga harus dilaksanakan sistem tanam paksa.
3.         Masa Jepang, pada masa penjajahan Jepang bidang penguasaan tanah tidak mengalami perubahan, sama seperti pada masa Belanda, hanya apa yang disebut belasting tidal lagi diberlakukan kepada anggota masyarakat. Temenggung dan kepala kampung sebagai kepala persekutuan adat tetap berfungsi dan terlibat dalam pengurusan penguasaan tanah. Pada masa ini juga, rakyat disuruh menanam padi dan palawija ditanah-tanah perkebunan, pegunungan dan tanah kehutanan.
4.         Masa Kemerdekaan, pada masa kemerdekaan, tanah dalam wilayah kampung di kuasai oleh masyarakat kampung itu sendiri. Tanah yang dikuasai oleh masyarakat, yaitu:
o          Tanah laman adalah tanah pekarangan
o          Tanah bawas ladang adalah tanah bekas ladang
o          Tanah perkuburan adalah tanah yang digunakan untuk kuburan
o          Tanah mali adalah tanah yang pantang digarap
o          Tanah rimba adalah tanah hutam tempat mengambil ramuan rumah dan hasil hutan serta sebagai tempat perburuan.
BAB 4 POLA PENGUASAAN TANAH
Kedudukan pemilik tanah adat perorangan dibatasi oleh hak ulayat dan fungsi sosial tanah. Seorang yang dimiliki sebidang tanah sebidang tanah berkedudukan sebagai pemegang hak perorangan. Oleh karena itu, ia berwenang mengatur penggunaan tanah yang dimilikinya sepanjang tidak tidak bertentangan atau tidak merugikan hak-hak persekutuan tanah dalam wilayah kampung atau ketemanggungan. Hubungan perseorangan antara seorang warga persekutuan dengan tanah dimulai sejak pertama kali mengerjakan tanah. Hubungan perseorangan itu harus bersifat terang, yang artinya sepengetahuan dan seizin kepala kampung atau kepala adatnya dan telah memberikan tanda-tanda yang dapat dimengerti ole seluruh warga masyarakat setempat.
Tanah kampung atau tanah persekutuan dalam wilayah ketemenggungan dikuasai masyarakat persekutuan dan pengaturan seta penggunanya dilakukan oleh kepala kampung atau temenggung. Kepala adat atau kepala kampung bertindak sebagai pengurus, pengatur, pengawas pemakaian tanah, dam pemungutan hasil hutan serta bahan ramuan dalam wilayahnya untuk menghindarkan terjadinya perselisihan tentang tanah, hasil hutan dan dalam pengambilan bahan ramuan tersebut.
Pada masyarakat Daya Linuhini bentuk penguasaan tanah secara tradisional itu adalah:
1.         Tanah hutan (rimba) yang dibuka atau dikerjakan sendiri oleh seseorang atau oleh leluhurnya yang dilakukan menurut kebiasaan setempat.
2.         Tanah hutan (rimba) bebas yang dicadangkan untuk tanah perladangan dimana para warga desa dapat membuka tanah hutan dengan izin kepala adat.
3.         Tanah hutan (rimba) lindung yang dicadangakan untuk tempat mengambil bahan ramuan rumah, berburu, dan memungut hasil hutan berupa rotan, tengkawang, cempedak, dan sebagainya dimana warga kampung atau desa dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk memanfaatkan hutan lindung tersebut. Akan tetapi kesempatan umtuk memanfaatkan hutan lindung tersebut hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidupnya agar warga lainnya dapat ikut serta secara merata menikmati manfaat hutan lindung itu. Jadi tidak dibolehkan hanya segelintir orang yang hanya dapat menikmati manfaat hutan lindung tersebut.
4.         Tanah bawas yaitu tanah bekas perladangan dari suatu keluarga atau seorang terdiri atas bawas baru, bawas baru, dan bawas tuha akan tetapi tanah bawas ini sudah termasuk tanah dalam penguasaan perorangan
5.         Tanah gupung yaitu tanah yang ditasnya sudah ada objek hak persekutuan atau perorangan seperti gupung laman, gupung tembawang, gupung lalau, gupung kubur dan gupung mali
6.         Tanah kebun yaitu tanah yang dikuasai oleh perorangan atas suatu keluarga diman diatasnya telah ada tanaman pohon berupa pohon karet, lada, durian, pisang dan sebagainya.
BAB 5 POLA PEMILIKAN TANAH
Tanah pada masyarakat Daya Linuh dimiiki oleh persekutuan dan warga persekutuan. Setiap warga persekutuan berhak memiliki persekutuan dengan ketentuan memenuhi  adat kebiasaan dalam proses pemilikan tanah. Seorang warga termasuk para kepala kampung atau kepala persekutuan adat tidak boleh membuka hutan lindung untuk dijadikan obejk hak perorangan. Jadi, pada masyarakat suku Daya Linuh , sekali ia mengerjakan dan memberi tanda batas di sebidang tanah hutan dengan setahu dan seizin kepada persekutuan, selama itu pula tanah tersebut miliknya dan tidak boleh diganggu atau dikerjakan oleh orang lain. Kalau ada yang mengganggu atau mengerjakannya, maka jelas yang mengganggu tersebut bermasalah dan pasti dikenakan sanksi adat atas perbuatannya merampas tanah milik orang lain.
Apabila tanah tersebut menghutan kembali bukan persoalan, sebab memang disengaja dihutankan kembali agar kesuburan tanah pulih kembali. Jadi, karena untuk kepentingan kelestarian alamnya tanah tersebut dibiarkan seolah-olah diterlantarkan. Tanah persekutusn dan tanah milik perseorangan mempunyai batas-batas yang tela disepakati bersama oleh persekutuan lain atau orang lain yang tanahnya berbatasan langsung. Yang dijadikan batas sifatnya tahan lama dan tidak mudah hilang, misalnya menggunakan batas alam, batas yang ditanam atau diletakkan bersama.
Pada masyarakat ini, membagi harta warisan terlebih dahulu dimusyawarahkan oleh orang tua dan anak-anaknya, serta dihadiri oleh kaum keluarga yang terdekat. Orang tua sebagai pengambil keputusan terkahir mengenai barang atau tabah yang akan diwariskan kepada anak tertua, kedua, ketiga, dan seterusnya sampai kepada anak yang bungsu.
Tanah yang terpenting bagi masyarakat suku Daya Linuh sekarang bukan sawah, melainkan tanah perladangan dengan pola berpindahdari lokasi satu ke lokasi yang lain dan dalam siklus waktu tertentu akan kembali ke tempat yang pertama kali dikerjakan. Kesuburan tanah diserahkan sepenuhnya secara ilmiah kerana mereka belum mengenal cara menyumburkan atanh dengan menggunakan pupuk, baik pupuk alam, maupun pupuk buatan. Sebagai petani mereka memetingkan ladang daripada sawah karena, antara lain:
1.         tidak mempunyai pengetahuan dsn pengalaman tentang sawah
2.         tidak ada contoh yang konkrit tentang hasil sawah, menurut mereka yang pernah bersawah
3.         biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh
4.         perbedaan rasa padi ladang dengan padi sawah
BAB 6 POLA PENGGUNAAN TANAH
Tanah ynag terletak dalam wilayah suatu kampung atau yang termasuk wilayah persekutuansuku Daya Linuh, prinsipnya hanya boleh diguanakan oleh warga kampung setempat atau persekutuan adat tersebut. Penggunaan tanah yang sudah beruoa tanah bawas jekas terlebih dahulu harus meminta izin atau meminjam tanah bawas itu kepada pemiliknya. Setelah itu, andaikan pemiliknya mau meminjamkan tanah tersebut barulah memberitahukan maksudnya kepada kapala kampung atau kepala persekutuan adat agar dapat dizinkan berada di kampung tersebut untuk mengerjakan tanah tersebut yang dipinjam dari seorang warga kampung stempat.
Dalam hal demikian, kapala kampung atau kepala persekutuan adat berwenang tidak mengizinkan yang bersangkutan, apabila ada alasan-alasan yang diperkirakan dapat mengganggu atau merugikan kepentingan persekutuan.Tanah yang diperguanakan dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk penggunaan, yakni penggunaan tanah untuk kepentingan perseorangan dan untuk kepentingan komunal
           Penggunaan tanah untuk kepentingan perseorangan dapat berupa:
1.         Tanah untuk perladangan
2.         Tanah untuk kebun dan tanaman lain, seperti buah-buahan atau umbi-umbian
3.         Tanah untuk warisan, dipertukarkan, dihibahkan, diperjual-belikan
4.         Tanah untuk  halaman rumah
5.         Tanah untuk tempat orang numpang buma
6.         Tanah untuk tempat mendirikan rumah
7.         Tanah umtuk sawah sampai sekarang belum berhasil
           Tanah yang digunakan untuk kepentingan komunal berupa:
1.         Tanah untuk hutan lindung
2.         Tanah untuk hutan bebas (cadanga lahan perladangan)
3.         Tanah untuk peternakan
4.         Tanah untuk gupung kubur
5.         Tanah untuk gupung mali
6.         Tanah untuk gupung lalau madu
7.         Tanah untuk gupung tembawang
BAB 7 ANALISA
Tanah yang berada dalam penguasaan perseorangan dan tanah yang dikuasai komunal tetap berada dibawah pengawasan kepala persekutuan adat agar ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan warganya terpelihara atau terjamin. Kepindahan suatu kelompok ke lokasi atau pemukiman yang bari disebabkan:
·         luas wilayah kampung yang ditinggalkan sudah semakin sempit karena pertambahan jumlah keluarga (penduduk)
·         kondisi tanahnya yang semakin kurang subur
·         hasil hutan dan binatang buruan sudah susah memperolehny
·         masih luasnya tanah-tanah kosong disepanjang tepi sungai yang belum dikuasai oleh kelompok
·         adanya dorongan mencapai suatu kehidupan yang lebih baik dari tempat yang semula
Ada beberapa pandangan yang perlu diperhatikan oleh pelaksana pemabngunan di lokasi proyek transmigrasi, PIR, dan wilayah PHK sehubungan konsep budaya setempat yaitu
·         masyarakat suku Daya Linuh dianggap sebagai telah mentelantarkan tanah, padahal ditinggalkam untuk memulihkan kesuburan tanah dengan proses alami
·         masyarakat suku Daya Linuh dilokasi proyek, kalau mempertahankan haknya untuk kepentingan hidup mereka, kadangkala disebut penghambat pembangunan
·         sebutan perladangan liar dalam pola ladang berpindah dirasakan menusuk perasaan kaum petani sebab hanya dengan cara itulah mereka berupaya memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Mereka berbuat demikian karena mengikuti aturan-aturan yang harus ditaati dalam berladang dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi adat menurut ketentuan hukum adat setempat.
Kekurangan:
·         dibuku belum mendeteailkan tentang masyarakat setempat, siapa yang dimaksud dengan kepala persekutuan adat, masyarakat yang seperti apa yang bisa memperoleh lahannya.
·         kurangnya kejelasan skup temporal pada buku tersebut sehingga seperti tidak runtut waktu dibaca
·         kurangnya bukti yang jelas agar dapat menggambarkan kondisi waktu tersebut
Kelebihan:
·        dalam buku ini sangat detail menjelaskan tentang pembagian lahan pada daerah Kalimantan Barat
·        lebih menjelaskan mengenai hukum tanah yang ada di daerah Kalimantan Barat
KESIMPULAN RESENSI  :
BUKU 1 :
Buku ini menjelaskan tentang Daerah Istimewa Yogyakarta yang mana pemerintahan nya yang masih berpusat pada kerjaan yang dipimpin oleh seorang raja. Jadi dalam  pola penguassan tanah pada mulanya di pegang oleh seorang yang sangat berpengaruh di suatu daerah seperti raja. Dari perkembangan tentang pertanahan di Daerah lstimewa Yogyakarta, baik mengenai penguasaan; pemilikan maupun penggunaannya berasal dan bersumber kepada pranata-pranata yang dikeluarkan oleh Kasultanan (Rijksblad Kasultanan dan Rijksblad Paku Alaman). lni berarti segalanya berorientasi kepada kekuasaan raja. Raja atau Sultan di sini merupakan satu-satunya penguasa wilayah yang tertinggi yang menjadi pusat sembahan dan dambaan para kawulo dalem. Pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta diatur oleh pranata-pranata hukum adat dan pranata lain yang bersumber pada aturan-aturan atau pranata dari kerajaan (Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alanian) yang kenyataannya sampai sekarang masih berpengaruh. Dalam menulis buku ini dengan menggunakan metode – metode yang mana di dalam buku ini mengambil skup spasial Daerah Istimewa Yogyakarta akan tetpai tidak ada skup temporalnya sehingga cakupan pembahasan lebih luas dan kurang mendetail.
BUKU 2
Buku ini menjelaskan tentang tanah yang membahas tentang penguasaan tanah dan kepemilikan tananh yang manah tanah bagi masyarakat Jawa sangat bernilai ekonomi dan berharga. . Pembahasan dalam buku ini beberapa menjelaskan bahwa pemilikan tanah pertanian hanya terpusat kepada beberapa orang saja, sehingga terdapat beberapa perubahan atau tingkatan sosial dalam masyarakat sendiri yaitu terdapat beberapa golongan dalam masyarakat. Terdapat juga beberapa bahasan mengenai UUPA dan juga ada beberapa tabel yang menjelaskan tentang pertanahan di Jawa. Buku ini menjelaskan keadaan penguasaan tanah di Jawa pada masa colonial dan sesudahnya.
BUKU 3 :
 Buku ini menjelaskan tentang tanah yang membahas tentang penguasaan tanah dan kepemilikan tananh yang manah tanah bagi masyarakat Jawa sangat bernilai ekonomi dan berharga. . Pembahasan dalam buku ini beberapa menjelaskan bahwa pemilikan tanah pertanian hanya terpusat kepada beberapa orang saja, sehingga terdapat beberapa perubahan atau tingkatan sosial dalam masyarakat sendiri yaitu terdapat beberapa golongan dalam masyarakat. Terdapat juga beberapa bahasan mengenai UUPA dan juga ada beberapa tabel yang menjelaskan tentang pertanahan di Jawa. Buku ini menjelaskan keadaan penguasaan tanah di Jawa pada masa colonial dan sesudahnya.
Buku ini menjelaskan tentang kondisi pertahanan yang ada di Kalimantan Barat yang mana menyangkut sejarah pertanahan yang ada di Kalimantan Barat. Sejarah tentang tanah mulai dari sebelum penjajahan hingga masa kemerdekaan. Di masyarakat Kalimantan Barat yang masih kental dengan magisnya yang masih melaksanakan upacara adat untuk menghormati nenek moyangnya yang menggunakan jenis tumbuhan yang ada di tanah latosol dan andasol seperti suku Daya Linuh . Kedudukan pemilik tanah adat perorangan dibatasi oleh hak ulayat dan fungsi sosial tanah. Seorang yang dimiliki sebidang tanah sebidang tanah berkedudukan sebagai pemegang hak perorangan. Oleh karena itu, ia berwenang mengatur penggunaan tanah yang dimilikinya sepanjang tidak tidak bertentangan atau tidak merugikan hak-hak persekutuan tanah dalam wilayah kampung atau ketemanggungan. Tanah ynag terletak dalam wilayah suatu kampung atau yang termasuk wilayah persekutuan suku Daya Linuh, prinsipnya hanya boleh digunakan oleh warga kampung setempat atau persekutuan adat tersebut. Tanah pada masyarakat Daya Linuh dimiiki oleh persekutuan dan warga persekutuan. Setiap warga persekutuan berhak memiliki persekutuan dengan ketentuan memenuhi  adat kebiasaan dalam proses pemilikan tanah.
Dalam buku ini termasuk buku yang menjelaskan mengenai masyarakat Kalimantan Barat dalam pola penguasaan, kepemilikan, dan penggunaan tanah secara tradisional meskipun belum terlalu luas. Di dalam resensi disebutkan buku ini lebih menjelaskan lebih mendetail tentang pembagian tanah dan hukum tanah di Kalimantan Barat. Skup temporal yang belum jelas serta skup Spasial yang terlalu luas sehingga belum menjelaskan secara mendetail.
ANALISIS :
            Dari ketiga buku tersebut sebenarnya memiliki kesamaan yang mana sama – sama menjelaskan tentang penguasaan dan kepemilikan tanah akan tetapi dengan memilik skup Spasial yang berbeda – beda. Yang mana ketiga tempat tersebut memiliki pola peguasaan yang berbeda – beda. Buku 1 dan Buku 2 lebih menjelaskan kepada pola penguasaan dan kepemilikan yang mana skup Spasialnya yang juga sama berada di Pulau Jawa yang Buku 1 menggunakan Daerah Istimewa Yogyakarta dan yang Buku 2 lebih ke Pulau Jawa secara umum sedangkan Buku 3 yang menjelaskan  tentang pola penguasaan, kepemilikkan, penggunaan tanah secara tradisional yang menggunakan skup Spasial Kalimantan Barat dengan Suku Daya Linuh. Dari skup spasial yang ada memiliki latar belakang yang berbeda sehingg dalam penjelasan Buku 3 lebih berbeda dengan aturan adat yang dimiliki di wilayah tersebut.
            Dapat disimpulkan bagi para sejarwan yang ingin menulis tentang sejarah agrarian dalam sub bab penguasaan dan kepemilikan tiga buku ini cukup memadai dalam membantu literasi sejarah agrarian atau sebagai sumber skunder dalam menulis. Dari 3 buku ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing – masing yang mana juga bisa saling melengkapi hasil tulisan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
semoga bermanfaat, jangan lupa tinggalkan kritik dan saran :) 


Rabu, 18 Maret 2020

RESENSI BUKU SEJARAH AGRARIA

SEJARAH  AGRARIA

PENGARANG          :  Dra. LATIFATUL IZZAH, M. Hum.
PENERBIT                : CIPTA MEDIA AKSARA
CETAKAN               : PERTAMA, DESEMBER 2013
TEBAL BUKU         : 163 Hhlm
HARGA BUKU        : Rp. 40.000

Sinopsis :
Buku ini disusun sebagai upaya  menambah literature bagi mahasiswa Sejarah yang menempuh mata kuliah wajib jurusan. Dalam buku ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan agraria dengan berbagai bahasa seperti Bahasa Latin ager yang berarti tanah atau sebidang tanah sedangkan menurut KBBI agraria yaitu urusan pertanahan atau tanah pertanian  juga urusan kepemilikan tanah. Setelah mengetahui tentang pengertian dasar agraria maka bagaimana perjalanan sejarah agraria yang ada  di Indonesia yang mana diawali dengan kehidupan petani yang berada di bawah kekuasaan Feodalisme yang mana rakyat menggarap sawah tanpa diberi upah oleh raja , karena memang kehidupan pada masa ini petani atau rakyat dikuasai oleh kaum feodal yang mana raja sebagai penguasa perjalanan yang cukup panjang yang mengalami dinamika didalamnya. Adanya dinamika yang ada didalam perjalanan kehidupan para petani pasti ada yang konflik didalamnya karena memang dirasa tanah itu bagian yang penting bagi kehidupan, yang mana ada konflik minoitas dan mayoritas yang bersifat etni dan religius  pertentangan antara mayoritas pribumi yang beragama islam dan minoritas nonpribumi yang beragama Nasrani. Jika menimbulkan masalah atau konflik  ada juga yang menjadi obat yaitu tentang proses  pembentukan  Undang – Undang yang mengatur masalah agraria yang disebut UUPA (Undang – Undang Pokok Agraria ).
            Naskah buku ajar yang bertajuk “Sejarah Agraria”  ini  sangat cocok bagi mahasiswa Sejarah yang menempuh mata kuliah wajib Sejarah Agraria karena buku ini memuat pengertian dasar – dasar mengenai agraria yang ada di Indonesia.
      Kelebihan:
Buku ini dibuat dengan menggunakan referensi buku yang cukup banyak dan hasil wawancara yang mana bisa menunjang dalam pembuatan buku Sejarah Agraria ini dan disertai penjelasan yang runtut.  Bahasa yang digunakan mudah dipahami, meskipun ada sebagian ada kosa kata baru yang disertai makna nya  seperti : Land Rent System yang berarti Sistem Sewa Tanah (hlm. 48)
      Kekurangan :
Halaman 115 – 163 yang hanya menjelaskan tentang Undang Undang tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria yang terdiri dari  banyak pasal dan ayat. Selain buku dan hasil wawancara yang digunakan referensi, buku ini ada yang menggunakan Referensi yang digunakan ada yang berasal dari internet : (http://denbagusrasjid.wordpress.com) . hlm . 109. Ada beberapa kosa kata baru yang tidak disertai maknanya seperti
“ Terhadap tenaga kerja dikenakan kewajiban dalam bentuk heerensdiensten, pancenduensten, dan cultuurdiensten”. (Hlm . 50).




Kamis, 12 Maret 2020

SEJARAH AGRARIA



Tak  kenal maka tak sayang, maka blog ini saya awali dengan definisi dari agraria, dengan pengertian yang paling dasar mengenai agraria yaitu tanah atau sebidang tanah, yang berasal dari Bahasa Latin ager . Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria berarti urusan pertanian atau mengenai kepemilikkan tanah sedangkan dalam UUPA (Undang - Undang Pokok Agraria ) memiliki arti yang luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas - batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. 
Setelah mengetahui masalah definisi tentang agraria, maka selanjutnya adalah mengenai sejarah tentang agraria. Sebelum membahas sejarah agraria yang ada di Indonesia sebaiknya membahasa mengenai sejarah agraria yang ada di Indonesia. Dirasa tanah sangat penting bagi kehidupan manusia yang berada diatasnya selain itu yang ada didalamnya juga menjadi bagian yang penting juga.
Sejarah agraria di dunia diawali dengan adanya  reformasi Agraria reformasi agrarian atau landreform ini adalah  perombakan atau penataan ulang struktur kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penguasaan. Reformasi agrarian pertama kali di  Yunani Kuno yang membebaskan para hektemor (para petani ) dari hutang dan membebaskan dari status sebgai budak pertanian semenjak diberlakukanya Undang – Undang Agraria di Yunani. Selain Yunani, Romawi Kuno telah memulai reformasi agrarian dalam bentuk restribusi tanah miik umum untuk menghindari pemberotakan para para rakyat kecil. Selain itu Inggris juga melakukan reformasi agrarian yang disebut enclousure movement yang mana mengalihkan usahanya dari pertanian ke peternakan karena peternakan memerlukan tanah yang luas sehingga mengambil jatah tanah untuk pertanian hal itu disebabkan kebutuhan kebutuhan pasar yang lain. Gerakan reformasi yang terbesar terjadi di Revolusi Perancis yang mana sistem penguasaan tahan yang awalnya feodal dihancurkan karena menentang absolutisme (feodalisme) selain itu juga bertujuan untuk membebaskan petani dari perbudakan serta untuk melembagakan keluarga petani kecil menjadi petani ideal. Selanjutnya herakan reforma menjangkau Rusia pada saat Komunis merebut kekuasaan di Rusia 1917 yang mengahpuskan tanah pribadi, larangan menyewa dan menggadai tanah , penguasaan tanah absentee dilarang serta hak garap dan luas tanah yang digarap ditentukan atas luas tanah yang benar - benar digarap. 
Dari sini tanah memang benar benar penting dalam kehidupan manusia dengan bukti manusia yang melakukan segala aktifitasnya diatas tanah, selain itu agraria tidak juga mempelajari tentang tanah ataupun masalah kepemilikan akan tetapi sesuatu yang ada di dalam tanah ataupun sesuatu yang ada diatasnya seperti bangunan dan tanaman. Tidak sedikit juga konflik yang terbentuk karena persoalan hak milik tanah, karena memang manusia tidak bisa jauh dari konflik dan tidak bisa jauh dari tanah ataupun masalah agraria. 
Berbicara dengan konflik. sebab terjadinya  konflik agrarian antara lain :
  1. Adanya tangan - tangan dari kekuatan yang memang ingin menguasai sumber alam di Indonesia dengan menggunakan relasi penguasa yang merekayasa konflik dan mengaburkan masalah inti.
  2. Historical trauma yang mana masyarakat atau rakyat yang berdiam diri tanpa perlawanan sehingga mudak dibelokkan dari isu agrarian  ke isu SARA. 
Kesimpulan :
Agraria yang berarti tanah atau sebidang tanah yang mana mempelajari masalah tanah, air, atau sesuatu yang terkandung di dalam tanah begitu pula yang berada di atas tanah serta mengenai hak kepemilikan tanah. Begitu pentingya tanah bagi manusia sehingga tercipta konflik antar pemilik tanah sehingga muncul adanya landreform atau reformasi agrarian oleh negara – negara dunia dengan tujuan melakukan pembagian yang adil sehingga menyejahterakn kehidupan para petani. Dengan begitu pentingnya masalah tanah sehingga tidak sedikit juga konflik mengenai tanah.


           




Jumat, 11 Oktober 2019

PERAN ASEAN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK ETNIS ROHINGNYA



PERAN ASEAN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK ETNIS ROHINGNYA  

Penulis                                :  Triono (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik universitas        Megou Pak Tulang Bawang)
Sumber Jurnal                      : Jurnal TAPls Volume 10. Nomor.2 Juli – Desember 2014
Reviewer                                : Sofi Lailatul Zahro (180110301029)
Ringkasan Abstrak               : Konflik dan kekerasan yang berbau SARA yang terjadi di Myanmar hingga kini belum terselesaikan dengan baik. Banyaknya faktor yang menjadi akar konflik dalam perseteruan di Myanmar membuat kasus – kasusnya menjadi sorotan dunia internasional. Rohingnya adalah sebagian dari etnis dari Myanmar kerap mendapatkan perlakuan diskriminasi dan tidak manusiawi karena menjadi etnis minoritas yang beragama Islam yang sering dikucilkan oleh etnis mayoritas yang beragama Budha. ASEAN sebagai organisasi regional yang berada di kawasan Asia Tenggara dituntut untuk lebih berperan aktif dalam proses perdamaian dan penyelesaian konflik di Myanmar.
Landasan Teori                     : Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini dalah teori konflik. Selain itu penulis juga menggunakan bahan kaji penelitian yang digunakan oleh penulis – penulis terdahulu mengenai etnis Rohingnya yang ada di Myanmar untuk memperkaya kosa kata dan sebagai referensi dalam bahasan peran penting ASEAN dalam menyelesaikan konflik yang ada di Myanmar.
Ringkasan Jurnal                  :  
Dalam sejarah modern Myanmar mengalami dua kali masa penjajahan kolonial yaitu Inggris abad ke – 18 dan Jepang pada tahun 1940. Etnis Rohingnya adalah salah satu etnis yang berada di Myanmar yang merupakan etnis yang beragama islam dan  menjadi kaum minoritas karena Negara Myanmar sebagian besar penduduknya beragama Budha. Di bawah kolonial Inggris etnis Rohingnya cenderung pada masa perdamaian. Namun pada masa Jepang, pernah terjadi konflik komunal antara etnis Rakhine dan Rohingnya di wilayah Arakhan. Pada masa pasca Myanmar merdeka justru etnis Rohingnya menjadi etnis yang berperan dalam pemerintahan Myanmar (Jenderal Aung San) dibuktikan dengan beberapa orang Rohingnya menjadi menteri kabinet Myanmar. Namun, pada tahun 1962 ketika Jenderal Ne Win melakukan kudeta hingga Ne Win menjadi Presiden, sistem politik Myanmar berubah menjadi lebih otoriter. Banyak etnis minoritas yang menjadi korban karena dianggap tidak loyal hingga ingin memisahkan diri dari Myanmar salah satunya adalah Etnis Rohingnya yang baginya adalah sebuah ancaman, sehingga dilancarkanlah sebuah operasi untuk menumpas pergerakan separatis dan mengontrol penduduk Rohingnya tahu 1978 sehingga mengakibatkan hijrahnya Etnis Rohingnya dari Myanmar ke Bangladesh. Dalam masa ini Etnis Rohingnya    mengalami kondisi yang berat dimana adanya diskriminasi skala besar yang dilakukan oleh pemerintah Junta Militer Myanmar dan upaya – upaya paksa untuk memengaruhi Etnis Rohingnya menjadi beragama Budha dan adanya provokasi dari pihak luar agar memojokkan Etnis Rohingnya . Pemberitaan tentang Etnis Rohingnya tentang fakta – fakta tentang adanya konflik Rohingnya memancing kemarahan Etnis Rakhine. Pada Juli 2012 Konflik ini memuncak dengan adanya pembakaran besar besaran terhadap perumahan yang dihuni oleh Etnis Rohingnya oleh etnis Rakhine bahkan terdapat juga  polisi dan tentara Myanmar terprovokasi kedua etnis tersebut dan turut menyerang perkampungan Rohingnya.
Melihat kondisi yang seperti ini, dunia internasional terkejut karena dalam waktu bersamaan Myanmar sedang mengalami proses demokrasi. PBB dan Uni Eropa mengecam kekerasan yang terjadi pada konflik tersebut namun tidak menyalahkan pemerintahan Myanma sebagai penyebab konflik. Lembaga lain seperti Amnesty Internasional dan Organisasi HAM dunia menilai bahwa pemerintah Myanmar telah melakukan diskriminasi secara sistematis terhadap penderitaan Etnis Rohingnya yang menyebabkan penderitaan Etnis Rohingnya  yang tak kunjung usai. ASEAN sebagai organissi regional di Asia Tenggara mencoba merespon kasus konflik Rohingnya secara hati hati. Ini dikarenakan ASEAN menganut prinsip non intervensi yaitu prinsip untuk memastikan bahwa masalah setiap negara harus diurus masing - masing tanpa adanya campur tangan pihak luar. Negara-negara ASEAN setuju bahwa masalah Rohingnya adalah masalah domestic dan merupakan sebuah konflik komunal, bukan konflik religius. Namun upaya proaktif untuk menyelesaikan konflik Rohingnya terus diupayakan terutama oleh Indonesia sebagai negara senior di ASEAN. Indonesia secara aktif mengirimkan misi-misi diplomasi kemanusiaan ke Myanmar melalui berbagai aktor, mulai dari aktor pemerintahan sampai aktor individu. Peran ASEAN dalam penyelesaian konflik menekankan pada pendekatan diplomatik dan kekeluargaan. Pada pertemuan ASEAN ke 42 di Thailand menekankan pendekatan soft way yang leboh menitik beratkan pada proses meyakinkan pemerintah berkuasa Myanmar bahwa ASEAN akan terus mendukung langkah – langkah strategis yang dibutuhkan untuk menekan angka kekerasan yang terjadi di Myanmar. ASEAN sendiri akan menempatkan diri sebagai forum untuk mendiskusikan masalah – masalah yang terjadi dan bukan sebagai aktor utama yang berhak  melakukan tindakan kepada negara anggotanya. Salah satu upayanya adalah dengan menggelar The ASEAN Inter – Parliamentary Caucus yaitu komisi khusus yang dibentuk untuk menangani isu Myanmar . Pada pertemuan di Bali, AIPMC menghimbau Presiden Myanmar Thein Sein untuk melanjutkan tugasnya memajukan proses demokratisasi dan penegakan Hak Asasi Manusia di Myanmar. “Myanmar harus mengambil langkah-langkah konkret dan maju menuju perundingan damai dengan kelompok-kelompok etnis yang bersenjata sebagai prasyarat untuk kemajuan demokrasi" bunyi pers release pertemuan pada 29 November 2011 tersebut. Prinsip non-interference yang diterapkan ASEAN selama ini telah menjadikan Asia Tenggara sebagai salah satu kawasan yang memiliki tingkat stabilitas dan perdamaian terbaik dibandingkan kawasan negara berkembang lainnya. ASEAN selain sebagai penggerak utama pertumbuhan politik di kawasan, juga mampu menciptakan partisipasi yang aktif dan rasa saling memiliki seluruh anggota.
Kesimpulan                            :  
Upaya ASEAN sebagai organisasi regional yang ada di kawasan Asia Tenggara dalam menangani kasus konflik komunal yang ada di Myanmar yang terjadi antara etnis minoritas dan mayoritas, ASEAN berperan dalam mengelola konflik dengan membetuk komisi khusus yang menangani konflik di Myanmar, dan negara – negara ASEAN juga menekan  kepada pemerintah Myanmar supaya mengakhiri dan menyelesaikan kerusuhan antara minoritas Rohingnya dan mayoritas Rakhine. Prinsip non – interference yang diterapkan ASEAN selama ini telah menjadikan Asia Tenggara  sebagai salah satu kawasan yang memiliki tingkan stabilitas dan perdamaian terbaik dibandingkan dengan kawasan berkembang lainnya.
Kelebihan Jurnal                  :
 Kelebihan dari jurnal ini adalah pembahasan dan pemaparan yang jelas serta terstruktur mulai dari latar belakang terjadinya konflik , faktor pemicu konflik hingga peranan ASEAN dalam menyelesaikan konflik. Sehingga dapat memberikan gambaran bagaimana sebenarnya konflik etnis di Myanmar  dan bagaiamana peran ASEAN yang termasuk organisasi regional dalam menyelesaikan konflik etnis di Myanmar.
Kekurangan Jurnal              :  
Kekurangan dari jurnal ini adalah tidak adanya scope temporal sehingga pembahasannya terlalu luas yaitu mulai tahun 1940 – 2012. Serta kurangnya pembahasan tentang respon Myanmar terhadap upaya yang dilakukan oleh ASEAN dalam menyelesaikan konflik etnis dan bagaimana dampak dari upaya tersebut terhadap konflik etnis di Myanmar.