Tak kenal maka tak sayang, maka blog ini saya
awali dengan definisi dari agraria, dengan pengertian yang paling dasar
mengenai agraria yaitu tanah atau sebidang tanah, yang berasal dari Bahasa
Latin ager . Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria berarti urusan
pertanian atau mengenai kepemilikkan tanah sedangkan dalam UUPA (Undang -
Undang Pokok Agraria ) memiliki arti yang luas yaitu meliputi bumi, air dan
dalam batas - batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya.
Setelah
mengetahui masalah definisi tentang agraria, maka selanjutnya adalah mengenai
sejarah tentang agraria. Sebelum membahas sejarah agraria yang ada di Indonesia
sebaiknya membahasa mengenai sejarah agraria yang ada di Indonesia. Dirasa
tanah sangat penting bagi kehidupan manusia yang berada diatasnya selain itu
yang ada didalamnya juga menjadi bagian yang penting juga.
Sejarah agraria di dunia diawali dengan adanya reformasi Agraria reformasi agrarian atau landreform ini adalah perombakan atau penataan ulang struktur
kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penguasaan. Reformasi agrarian
pertama kali di Yunani Kuno yang
membebaskan para hektemor (para petani ) dari hutang dan membebaskan dari status
sebgai budak pertanian semenjak diberlakukanya Undang – Undang Agraria di
Yunani. Selain Yunani, Romawi Kuno telah memulai reformasi agrarian dalam bentuk
restribusi tanah miik umum untuk menghindari pemberotakan para para rakyat
kecil. Selain itu Inggris juga melakukan reformasi agrarian yang disebut enclousure movement yang mana
mengalihkan usahanya dari pertanian ke peternakan karena peternakan memerlukan
tanah yang luas sehingga mengambil jatah tanah untuk pertanian hal itu
disebabkan kebutuhan kebutuhan pasar yang lain. Gerakan
reformasi yang terbesar terjadi di Revolusi Perancis yang mana sistem penguasaan
tahan yang awalnya feodal dihancurkan karena menentang absolutisme (feodalisme)
selain itu juga bertujuan untuk membebaskan petani dari perbudakan serta untuk
melembagakan keluarga petani kecil menjadi petani ideal. Selanjutnya herakan
reforma menjangkau Rusia pada saat Komunis merebut kekuasaan di Rusia 1917 yang
mengahpuskan tanah pribadi, larangan menyewa dan menggadai tanah , penguasaan
tanah absentee dilarang serta hak garap dan luas tanah yang
digarap ditentukan atas luas tanah yang benar - benar digarap.
Dari sini tanah memang benar benar penting dalam
kehidupan manusia dengan bukti manusia yang melakukan segala aktifitasnya
diatas tanah, selain itu agraria tidak juga mempelajari tentang tanah ataupun
masalah kepemilikan akan tetapi sesuatu yang ada di dalam tanah ataupun sesuatu
yang ada diatasnya seperti bangunan dan tanaman. Tidak sedikit juga konflik
yang terbentuk karena persoalan hak milik tanah, karena memang manusia tidak
bisa jauh dari konflik dan tidak bisa jauh dari tanah ataupun masalah agraria.
Berbicara dengan konflik. sebab terjadinya
konflik agrarian antara lain :
- Adanya
tangan - tangan dari kekuatan yang memang ingin menguasai sumber alam di
Indonesia dengan menggunakan relasi penguasa yang merekayasa konflik dan
mengaburkan masalah inti.
- Historical
trauma yang
mana masyarakat atau rakyat yang berdiam diri tanpa perlawanan sehingga
mudak dibelokkan dari isu agrarian ke isu SARA.
Kesimpulan :
Agraria yang berarti tanah atau sebidang tanah yang
mana mempelajari masalah tanah, air, atau sesuatu yang terkandung di dalam
tanah begitu pula yang berada di atas tanah serta mengenai hak kepemilikan
tanah. Begitu pentingya tanah bagi manusia sehingga tercipta konflik antar
pemilik tanah sehingga muncul adanya landreform atau reformasi agrarian oleh
negara – negara dunia dengan tujuan melakukan pembagian yang adil sehingga
menyejahterakn kehidupan para petani. Dengan begitu pentingnya masalah tanah sehingga tidak sedikit juga konflik mengenai tanah.
Caranya komen gimana ya?
BalasHapus