ANALISIS RESENSI BUKU TENTANG
AGRARIA
OLEH : SOFI LAILATUL ZAHRO
Indonesia
adalah Negara yang memiliki daratan yang lebih luas dari pada lautan yang
sehingga berdampak juga bagi kelangsungan hidup penduduknya. Pengaruh terbesar
bagi kehidupan penduduk di Indonesia bisa dilihat dari sebagian mata pencaharaian penduduknya yaitu petani
yang disebut Negara Agraris. Memang
mengenai agraria tidak melulu tentang persawahan atau perkebunan akan tetapi
mengenai tanah serta kepemilikan tanah dan masalah yang ada di atasnya seperti
persengketaan tanah yang biasanya dilakukan oleh pemerintah dengan rakyat.
Sebenarnya hal tersebut sudah menjadi maklum karena para penguasa selalu
menggunakan dalih untuk kepentingan rakyat. Masalah tanah tidak aka nada
habisnya selama manusia masih hidup pasti ada saja meskipun dalam lingkup kecil
antar keluarga atau lingkup besar seperti negara.
Sesuai judul yang telah
saya berikan diawal, blog ini akan berisi mengenai masalah agraria akan tetapi
lebih spesifik pada menganalisi tiga buku yang sama – sama membahas tentang
agraria. Disini saya mengambil tiga buku dengan judul : Hukum Pertanahan yang
ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H
lalu buku yang berjudul Sengketa
Agraria (Pengusaha Perkebunan Melawan Petani) yang ditulis oleh Karl J. Pelzer
dan yang terakhir buku yang berjudul Reforma
Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia yang ditulis
oleh Buku:
Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia
Penulis: Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum dan Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum.
Penulis: Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum dan Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum.
1.
Judul :
Hukum Pertanahan : Ahmad Setiawan, S.H., M.H
Resensi Buku Hukum Pertanahan
(Pengaturan, Problematika dan reformasi
Agraria)
Penerbit : LaksBang Justitia
Tempat Terbit : Yogyakarta
Tahun Terbit : September, 2019
Cetakan :
I
Ukuran :
230 x 160 mm
Jumlah Halaman : V, 257 hlm
ISBN :
978-623-91615-0-7
Harga :
-
Waktu Resensi : 20 Maret 2020
Resensi Oleh : Rima Riski Nur Laila (180110301008)
Hasil Resensi :
Buku dengan judul Hukum Pertanahan
(Pengaturan, Problematika dan Reformasi Agraria) yang ditulis oleh Ahmad
Setiawan, S.H., M.H menguak tentang hukum dalam pertahanan mengenai pengaturan, problematika dan
reformasi agraria. Pada buku bagian pengaturan membahas mengenai
pendaftaran tanah yang ada di Indonesia, hak menguasai negara ata tanah, serta
fungsi sosial atas tanah. Pada bagian problematika pertahan di jelaskan
khususnya pada sengketa pertanahan dan bagaimana cara atau upaya untuk
penyelesaiannya. Di bagian akhir buku yang di tulis Ahmad Setiawan, S.H., M.H
membahas mengenai reformasi agraria, kekosongan hukum di bidang pertanahan yang
menjadikan perlunya dilakukan reformasi serta tujuan dari reformasi agraria
adalah untuk menjamin hukum.
Tanah merupakan harta yang sangat
berharga, dan masalah ataupun persoalan tanah di dunia tidak akan pernah ada
habisnya. Dimana tanah sendiri memiliki fungsi yang sangat penting bagi manusia
untuk menjamin kehidupan serta kemakmuran. Tanah juga memiliki fungsi ganda
yaitu tanah sebagai social asset dan capital asset. Sebagai social asset tanah
merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat Indonesia
untuk hidup dan sebagai sumber kehidupan. Sedangkan capital asset tanah
merupakan faktor modal dalam pembangunan. Tanah bersifat permanen yaitu tidak dapat berubah naik,turun,atau menghilang lenyap dengan
mudah seperti property lainnya sehingga dapat dicatat atau direkam sampai
kapanpun.
Tanah harus mempunyai kedudukan yang sangat viral dalam upaya
penyelesaian kasus-kasus pertanahan karena dalam kegiatan pendaftaran tanah
terdapat proses pemetaan tanah dan pencatatan subyek dan obyek tanah sehingga
dapat memberikan jaminan kepastian hukum hak-hak atas tanah. Pendaftaran
tanah merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat guna memperoleh
kepastian hukum yaitu memperoleh perlindungan yustisiabel terhadap tindakan
sewenang-wenang yang berarti seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang
diharapkan dalam keadaan tertentu. Sedangkan pentingnya pendaftaran tanah bagi pemerintah
diantaranya adalah informasi kepada pemerintah agar dengan mudah dapat
memperoleh data mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang
sudah terdaftar. Adapun dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia
adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria
(UUPA).
Setiap hak mempunyai fungsi sosial dalam arti bahwa
kekuasaan yang dimiliki seseorang dibatasi oleh kepentingan masyarakat sehingga dalam konsep fungsi sosial tidak ada hak subyektif,
namun yang ada hanya fungsi sosial. Hak milik yang memiliki fungsi sosial
sebelumnya mendasarkan atas individu. Oleh karena itu penggunaan tanah harus
disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya sehingga bermanfaat bagi
kesejahteraan dan kebahagiaan pemilik maupun bagi masyarakat dan negara.
Masalah pertanahan adalah masalah yang
sangat rumit, seperti sengketa pertanahan ataupun kasus pertanahan. Menurut peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional RI No. III tahun 2011 tentang pengelolaan pengkajian dan
penanganan kasus pertanahan,permasalahan atau kasus pertanahan Ada tiga
kelompok kasus pertanahan yaitu sengketa pertanahan , konflik pertanahan, dan perkara
pertanahan yang membutuhkan penanganan atau penyelesaian sesuai peraturan
perundang-undangan dan atau kebijakan pertanahan nasional.
Adapun upaya untuk penyelesaian tanah
seperti memlalui jalan arbitrase. Arbitrase adalah penyelesaian sengketa diluar
pengadilan atau dengan jalan konsiliasi dan meditasi yaitu intervensi dari
perantara yang terampil dan tidak memihak untuk memfasilitasi penyelesaian
negoisasi yang dapat diterima bersama
tentang isu-isu yang merupakan substansi perselisihan antar para pihak.
Selanjutnya pada bagian akhir buku yang
ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H dengan judul Hukum Pertanahan
(Pengaturan, Problematika dan Reformasi Agraria) memaparkan tentang reformasi
agraria. Reformasi Agraria ialah suatu penataan kembali (penataan ulang)
susunan kepemilikan,penguasaan,dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama
tanah) untuk kepentingan rakyat kecil seperti petani, buruh tani, tunawisma,
dan lain-lainnya secara menyeluruh dan komperhensif (lengkap).
Adapun
kekurangan dan kelebihan dalam buku yaitu, Kelebihan dari buku yang
ditulis Ahmad Setiawan, S.H., M.H adalah
mampu memaparkan secara sederhana mengenai pengaturan hukum tentang
pertanahan, problematika dalam pertanahan serta cara penyelesainnya. Sedangakan
kekurangan yang terdapat dalam buku adalah masih banyak tulisan yang salah
ketik (typo).
2.
Sengketa
Agraria (Pengusaha Perkebunan Melawan Petani) karya Karl J. Pelzer
Penerbit : Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Tahun terbit : 1991
Cetakan : Pertama untuk buku terjemah
Halaman : 226 Halaman
Resensi
Dalam sejarah sosial suatu
masyarakat, ternyata suatu fenomena khusus sering mengimplikasikan
masalah-masalah yang jauh lebih dalam. Fenomena sengketa pertanahan, misalnya,
mengimplikasikan masalah seperti perubahan yuridis menyangkut undang-undang
pemilikan tanah, perubahan teknologis berkenaan dengan metode pertanian,
perubahan ekonomi menyangkut penanaman modal, pemasaran dan ketenagakerjaan,
perubahan politik menyangkut hubungan kekuasaan, perubahan sosiologis
berhubungan dengan struktur masyarakat, dan perubahan kultural yang berkenaan
dengan pemahaman diri.
Sengketa
agraria antara pengusaha perkebunan melawan petani, tidak bisa atau tidak harus
dilihat sebagai akibat dari konstelasi kompleksitas permasalahan tersebut di
atas, yang semuanya itu dapat dikembalikan ke satu masalah inti yaitu masalah
yuridis: “siapa yang berhak dan hak apa yang dapat dilaksanakannya” – suatu
masalah yang tidak pernah terselesaikan dengan tuntas.
Sengketa
agraria yang dituliskan oleh Karl J. Pelzer dalam buku ini, meskipun terjadi
dalam kurun waktu yang lampau tetap merupakan sebagai bahwa sebagai bukti
tentang masalah-masalah agraria yang terjadi baik di masa sekarang bahkan
mungkin bisa terjadi di masa yang akan datang.
Kekurangan :
Buku
ini termasuk buku yang penyampaiannya kurang lengkap terkadang tidak disertai
tanggal dan juga kurangnya kalimat penjelas atau penjabaran dari
kalimat-kalimat atau perihal yang dijelaskan yang terkadang membuat pembaca
bingung membacanya. Selain itu, buku ini termasuk buku yang lama yang membuat
ejaan-ejaan yang tertulis dalam buku ini masih mengikuti Ejaan Yang
Disempurnakan versi lama tetapi hal itu tidak mengurangi pemahaman pembaca saat
membaca kata-kata yang tidak sesuai dengan kaidah di masa sekarang.
Kelebihan :
Buku
ini memiliki penjelasan bab-bab yang jelas. Buku ini membahas banyak masalah
sengketa-sengketa tanah yang mengharuskan sebegai penulis memiliki pembatas
atau pembeda saat terdapat perpindahan cerita atau pembeda antara masalah satu
dengan masalah lain atau juga pembeda antara sebelum dan sesudah terjadi
kejadian. Buku ini juga memiliki halaman khusu untuk singkatan-singkatan yang
memudahkan pembaca memahami singkatan-singkatan.
3.
Reforma Agraria
Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia
Penulis: Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum dan Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum
Penulis: Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum dan Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum
|
|
|
|
|
|
Penerbit
|
:
|
Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018
|
Tebal Buku
|
:
|
15,5cm X 23cm; hlm xiv + 290
|
ISBN
|
:
|
978-602-6293-56-5
|
|
|
|
Persoalan tanah tampaknya tidak akan
ada habisnya untuk dibicarakan. Sengketa tanah dapat ditemukan nyaris pada
setiap tingkat kehidupan masyarakat. Tanah terkadang masih menjadi objek
perebutan antar keluarga karena persoalan waris. Tak jarang tanah juga menjadi
rebutan antara warga dan pemerintah dengan dalih penataan kota, sehingga warga
yang merasa telah memiliki tanah karena telah hidup diatasnya selama
bertahun-tahun menjadi tergusur. Sejak awal abad 19, penindasan dan eksploitasi
secara terus menerus dilakukan oleh kaum feodal dan kaum hartawan yang berkuasa
terhadap para penggarap kebun dan para petani. Kemudian dilanjutkan tanam paksa
dan hasil-hasil ekspor untuk perusahaan pertanian asing dan diakhiri oleh
politik agraria 1870 selama bertahun-tahun sebelum Perang Dunia II. Bahkan,
setelah masa kemerdekaan pun, tanah masih menjadi saksi pengusiran, intimidasi,
serta digunakan untuk tindak kekerasan yang dilakukan oknum korporasi
perkebunan yang didukung pemerintah setempat terhadap para penggarap.
Kehidupan manusia tidak dapat
dipisahkan dari tanah, maka tidak heran jika semakin luas tanah yang dimiliki
oleh seseorang, semakin kuat pula kekuasaan yang dimilikinya. Sejak
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 disahkan pada tanggal 24 September 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berlakulah hukum agraria nasional yang
mencabut peraturan dan keputusan yang dibuat pada masa pemerintahan Hindia
Belanda, antara lain Agrarische Wet Stb. 1870 No. 55 dan Agrarische
Besluit Stb 1870 No.118 serta peraturan pelaksanaannya. Undang-Undang No. 5
Tahun 1960 ini lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pendaftaran
tanah bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum (Rechtskadaster) dan
menetapkan siapa yang wajib membayar pajak atas tanah (Fiscaal Cadaster).
Pengesahan UUPA merupakan upaya untuk
mengubah struktur kepemilikan dan penguasaan tanah yang eksploitatif, seperti
pembatasan penguasaan tanah pertanian, kewajiban untuk mengerjakan sendiri
tanah pertanian, larangan kepemilikan tanah absentee (tanah yang letaknya
berjauhan dengan pemiliknya), serta asas-asas lainnya. Upaya-upaya tersebut
dinamakan dengan program landreform (Reformasi Tanah). Salah satu
kegiatan yang sangat berpengaruh dalam program ini adalah redistribusi tanah.
Kegiatan ini merupakan salah satu sebab berubahnya struktur pemilikan tanah di
Indonesia saat ini. Karena melalui redistribusi tanah, para penggarap tanpa
tanah memperoleh tanah yang sebelumnya hanya dimiliki oleh para tuan tanah.
Buku ini merupakan hasil penelursuran
dari Diyan Isnaeni, S.H., M.H. dan Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum. terhadap
norma-norma yang mendasari pelaksanaan redistribusi tanah serta hasil atas
implementasi norma-norma tersebut. Didalam buku ini juga dapat ditemukan
diskursus berkaitan dengan hak-hak atas tanah beserta alat-alat bukti yang
dapat membuktikan kepemilikan atas hak-hak tersebut.
Dalam penyusunan buku ini, Diyan
Isnaeni, S.H., M.H. dan Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum mampu memaparkan isi buku
ini secara sederhana dan dapat membantu dalam memahami implementasi
redistrubusi tanah serta dapat memperluas cakrawala pengetahuan dibidang
pertanahan yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Akan tetapi, terdapat
beberapa kata dan kalimat yang masih menggunakan bahasa asing tanpa diberi arti
atau penjelasan dalam bahasa Indonesia,
sehingga membuat pembaca yang tidak memiliki kemampuan multibahasa tidak akan
paham dan mengerti.
KESIMPULAN
DARI RESENSI BUKU :
BUKU 1.
Buku
ini sangat intens dalam menerangkan hokum pertanahan yang mana didalamnya
membahas mengenai pengaturan, problematika dan reformasi agraria. Dalam
penyampaian buku ini lebih mendalam mengenai hukum agraria yang ada di
Indonesia yang mana didalam nya menyangkut masalah pendaftaran tanah yang mana
bisa menjamin kepemilikan tanah. Di dalam buku ini menjelaskan bahwa tanah
memang sangat berharga bagi manusia sebagai asset atau harta sehingga dalam hal
pendaftaran tanah sangat diperlukan dengan mempertahankan tanah. Di dalam buku
ini juga menjelaskan masalah problematika yang sangat rumit seperti masalah
pertahanan yang menyangkut dengan hukum. Selain itu juga menjelaskan masalah
reformasi agraria dibagian akhir buku yang dijelaskan secara menyeluruh dan
komperhensif.
BUKU 2.
Buku
yang kedua ini lebih menjelaskan tentang sengketa tanah yang terjadi antara
pengusaha perkebunan melawan petani. Dalam buku ini menjelaskan tentang sejarah
sosial rakyat melalui fenomena sengketa pertanahan. Di dalam resensi buku ini,
menjelaskan buku ini ditulis pada masa lampau sehingga bisa dijadikan bukti
tentang masalah – masalah agrarian yang terjadi di masa sekarang.
BUKU 3.
Buku
ini lebih menjelaskan tentang reformasi agraria dan redistribusi tanah yang ada
di Indonesia. Yang mana reformasi dan redistribusi tanah ini sangat
berkesinambungan yang menyebabkan berubahnya struktur pemilikan tanah di
Indonesia saat ini. Landreform ini
merupakan salah satu kegiatan yang berpengaruh dalam perestribusian tanah
karena melalui redistribusi tanah para penggarap tanpa tanah memperoleh tanah
yang sebelumnya hanya dimiliki oleh para tuan tanah. Buku ini merupakan hasil
penelusuran si penulis buku terhadap norma – norma yang mendasari pelaksanaan
redistribusi tanah serta implementasi norma – norma tersebut.
HASIL ANALISIS:
Tiga
buku ini mempunya nilai sumbang tersendiri dalam dunia pendidikan yang
khususnya pada mahasiswa sejarah. Dari ketiga buku ini sama – sama menjelaskan
mengenai masalah pertanahan yang ada di Indonesia akan tetapi memiliki focus sendiri – sendiri
.Buku 1 yang lebih intens dalam menjelaskan masalah mengenai hukum pertanian ,
masalah yang ada didalamnya dan membahas reformasi agraria sedangkan Buku 2 dan
Buku 3 lebih menjelaskan tentang masalah pertanian seperti sengketa tanah ,
reformasi agrarian serta redistribusi tanah.
Meskipun
Buku 1 lebih lengkap yang menggambarkan secara umum mengenai hukum
pertanahan tapi buku 2 dan 3 yang
merupakan masalah yang ada di dalam hukum pertanahan tidak kalah juga dalam
menambah wawasan terkait dengan agraria. Seperti buku 2 yang merupakan buku
yang ditulis pada zaman dulu sehingga bisa dijadikan bukti sejarah melalui
dokumen yang sejaman karena didalamnya yang menjelaskan masalah persengeketaan
tanah yang bisa dijadikan pembelajaran dimasa kini. Dan bagi yang ingin
mengetahui masalah redistribusi tanah yang ada di Indonesia bisa memilih Buku
3.
Dari keterangan diatas ketiga buku
itu merupakan buku yang bisa dijadikan rujukan dalam menulis persoalan tanah
serta hukum pertanahan yang pada intinya tulisan yang menyangkut masalah
agraria yang ada di Indonesia, karena banyak pelajaran dari rekam jejak masa
lalu yang bisa menyelesaikan masalah pertanahan atau masalah agraria yang ada
di Indonesia saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar