Jumat, 03 April 2020

ANALISIS BUKU TENTANG AGRARIA 1.


ANALISIS RESENSI BUKU TENTANG AGRARIA
OLEH : SOFI LAILATUL ZAHRO
Indonesia adalah Negara yang memiliki daratan yang lebih luas dari pada lautan yang sehingga berdampak juga bagi kelangsungan hidup penduduknya. Pengaruh terbesar bagi kehidupan penduduk di Indonesia bisa dilihat dari sebagian  mata pencaharaian penduduknya yaitu petani yang disebut Negara Agraris. Memang mengenai agraria tidak melulu tentang persawahan atau perkebunan akan tetapi mengenai tanah serta kepemilikan tanah dan masalah yang ada di atasnya seperti persengketaan tanah yang biasanya dilakukan oleh pemerintah dengan rakyat. Sebenarnya hal tersebut sudah menjadi maklum karena para penguasa selalu menggunakan dalih untuk kepentingan rakyat. Masalah tanah tidak aka nada habisnya selama manusia masih hidup pasti ada saja meskipun dalam lingkup kecil antar keluarga atau lingkup besar seperti negara.
Sesuai judul yang telah saya berikan diawal, blog ini akan berisi mengenai masalah agraria akan tetapi lebih spesifik pada menganalisi tiga buku yang sama – sama membahas tentang agraria. Disini saya mengambil tiga buku dengan judul : Hukum Pertanahan yang ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H lalu buku yang berjudul Sengketa Agraria (Pengusaha Perkebunan Melawan Petani) yang ditulis oleh Karl J. Pelzer dan yang terakhir buku yang berjudul Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia yang ditulis oleh  Buku: Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia
Penulis: Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum dan  Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum.
1.      Judul : Hukum Pertanahan   : Ahmad Setiawan, S.H., M.H
Resensi Buku Hukum Pertanahan
(Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)
Penerbit                       : LaksBang Justitia
Tempat Terbit              : Yogyakarta
Tahun Terbit                : September, 2019
Cetakan                       : I
Ukuran                                    : 230 x 160 mm
Jumlah Halaman          :  V, 257 hlm
ISBN                           : 978-623-91615-0-7
Harga                          : -
Waktu Resensi            : 20 Maret 2020
Resensi Oleh               : Rima Riski Nur Laila (180110301008)
Hasil Resensi :  
Buku dengan judul Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan Reformasi Agraria) yang ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H menguak tentang hukum dalam pertahanan mengenai pengaturan, problematika dan reformasi agraria. Pada buku bagian pengaturan membahas mengenai pendaftaran tanah yang ada di Indonesia, hak menguasai negara ata tanah, serta fungsi sosial atas tanah. Pada bagian problematika pertahan di jelaskan khususnya pada sengketa pertanahan dan bagaimana cara atau upaya untuk penyelesaiannya. Di bagian akhir buku yang di tulis Ahmad Setiawan, S.H., M.H membahas mengenai reformasi agraria, kekosongan hukum di bidang pertanahan yang menjadikan perlunya dilakukan reformasi serta tujuan dari reformasi agraria adalah untuk menjamin hukum.
Tanah merupakan harta yang sangat berharga, dan masalah ataupun persoalan tanah di dunia tidak akan pernah ada habisnya. Dimana tanah sendiri memiliki fungsi yang sangat penting bagi manusia untuk menjamin kehidupan serta kemakmuran. Tanah juga memiliki fungsi ganda yaitu tanah sebagai social asset dan capital asset. Sebagai social asset tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat Indonesia untuk hidup dan sebagai sumber kehidupan. Sedangkan capital asset tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan. Tanah bersifat permanen yaitu tidak dapat berubah naik,turun,atau menghilang lenyap dengan mudah seperti property lainnya sehingga dapat dicatat atau direkam sampai kapanpun.
Tanah harus mempunyai kedudukan yang sangat viral dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pertanahan karena dalam kegiatan pendaftaran tanah terdapat proses pemetaan tanah dan pencatatan subyek dan obyek tanah sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum hak-hak atas tanah. Pendaftaran tanah merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat guna memperoleh kepastian hukum yaitu memperoleh perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sedangkan pentingnya pendaftaran tanah bagi pemerintah diantaranya adalah informasi kepada pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Adapun dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Setiap hak mempunyai fungsi sosial dalam arti bahwa kekuasaan yang dimiliki seseorang dibatasi oleh kepentingan masyarakat  sehingga dalam konsep fungsi sosial tidak ada hak subyektif, namun yang ada hanya fungsi sosial. Hak milik yang memiliki fungsi sosial sebelumnya mendasarkan atas individu. Oleh karena itu penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan pemilik maupun bagi masyarakat dan negara.
Masalah pertanahan adalah masalah yang sangat rumit, seperti sengketa pertanahan ataupun kasus pertanahan. Menurut peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. III tahun 2011 tentang pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan,permasalahan atau kasus pertanahan Ada tiga kelompok kasus pertanahan yaitu sengketa pertanahan , konflik pertanahan, dan perkara pertanahan yang membutuhkan penanganan atau penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan pertanahan nasional.
Adapun upaya untuk penyelesaian tanah seperti memlalui jalan arbitrase. Arbitrase adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau dengan jalan konsiliasi dan meditasi yaitu intervensi dari perantara yang terampil dan tidak memihak untuk memfasilitasi penyelesaian negoisasi yang dapat  diterima bersama tentang isu-isu yang merupakan substansi perselisihan antar para pihak.
Selanjutnya pada bagian akhir buku yang ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H dengan judul Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan Reformasi Agraria) memaparkan tentang reformasi agraria. Reformasi Agraria ialah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan kepemilikan,penguasaan,dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah) untuk kepentingan rakyat kecil seperti petani, buruh tani, tunawisma, dan lain-lainnya secara menyeluruh dan komperhensif (lengkap).
Adapun kekurangan dan kelebihan dalam buku yaitu, Kelebihan dari buku yang ditulis Ahmad Setiawan, S.H., M.H adalah  mampu memaparkan secara sederhana mengenai pengaturan hukum tentang pertanahan, problematika dalam pertanahan serta cara penyelesainnya. Sedangakan kekurangan yang terdapat dalam buku adalah masih banyak tulisan yang salah ketik (typo).

2.        Sengketa Agraria (Pengusaha Perkebunan Melawan Petani) karya  Karl J. Pelzer
Penerbit         : Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Tahun terbit  : 1991
Cetakan          : Pertama untuk buku terjemah
Halaman        : 226 Halaman
Resensi  
Dalam sejarah sosial suatu masyarakat, ternyata suatu fenomena khusus sering mengimplikasikan masalah-masalah yang jauh lebih dalam. Fenomena sengketa pertanahan, misalnya, mengimplikasikan masalah seperti perubahan yuridis menyangkut undang-undang pemilikan tanah, perubahan teknologis berkenaan dengan metode pertanian, perubahan ekonomi menyangkut penanaman modal, pemasaran dan ketenagakerjaan, perubahan politik menyangkut hubungan kekuasaan, perubahan sosiologis berhubungan dengan struktur masyarakat, dan perubahan kultural yang berkenaan dengan pemahaman diri.
            Sengketa agraria antara pengusaha perkebunan melawan petani, tidak bisa atau tidak harus dilihat sebagai akibat dari konstelasi kompleksitas permasalahan tersebut di atas, yang semuanya itu dapat dikembalikan ke satu masalah inti yaitu masalah yuridis: “siapa yang berhak dan hak apa yang dapat dilaksanakannya” – suatu masalah yang tidak pernah terselesaikan dengan tuntas.
            Sengketa agraria yang dituliskan oleh Karl J. Pelzer dalam buku ini, meskipun terjadi dalam kurun waktu yang lampau tetap merupakan sebagai bahwa sebagai bukti tentang masalah-masalah agraria yang terjadi baik di masa sekarang bahkan mungkin bisa terjadi di masa yang akan datang.
Kekurangan :
Buku ini termasuk buku yang penyampaiannya kurang lengkap terkadang tidak disertai tanggal dan juga kurangnya kalimat penjelas atau penjabaran dari kalimat-kalimat atau perihal yang dijelaskan yang terkadang membuat pembaca bingung membacanya. Selain itu, buku ini termasuk buku yang lama yang membuat ejaan-ejaan yang tertulis dalam buku ini masih mengikuti Ejaan Yang Disempurnakan versi lama tetapi hal itu tidak mengurangi pemahaman pembaca saat membaca kata-kata yang tidak sesuai dengan kaidah di masa sekarang.
Kelebihan :
Buku ini memiliki penjelasan bab-bab yang jelas. Buku ini membahas banyak masalah sengketa-sengketa tanah yang mengharuskan sebegai penulis memiliki pembatas atau pembeda saat terdapat perpindahan cerita atau pembeda antara masalah satu dengan masalah lain atau juga pembeda antara sebelum dan sesudah terjadi kejadian. Buku ini juga memiliki halaman khusu untuk singkatan-singkatan yang memudahkan pembaca memahami singkatan-singkatan.

3.      Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia
Penulis: Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum dan  Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum






Penerbit
:
Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018
Tebal Buku
:
15,5cm X 23cm; hlm xiv + 290
ISBN
:
978-602-6293-56-5




Persoalan tanah tampaknya tidak akan ada habisnya untuk dibicarakan. Sengketa tanah dapat ditemukan nyaris pada setiap tingkat kehidupan masyarakat. Tanah terkadang masih menjadi objek perebutan antar keluarga karena persoalan waris. Tak jarang tanah juga menjadi rebutan antara warga dan pemerintah dengan dalih penataan kota, sehingga warga yang merasa telah memiliki tanah karena telah hidup diatasnya selama bertahun-tahun menjadi tergusur. Sejak awal abad 19, penindasan dan eksploitasi secara terus menerus dilakukan oleh kaum feodal dan kaum hartawan yang berkuasa terhadap para penggarap kebun dan para petani. Kemudian dilanjutkan tanam paksa dan hasil-hasil ekspor untuk perusahaan pertanian asing dan diakhiri oleh politik agraria 1870 selama bertahun-tahun sebelum Perang Dunia II. Bahkan, setelah masa kemerdekaan pun, tanah masih menjadi saksi pengusiran, intimidasi, serta digunakan untuk tindak kekerasan yang dilakukan oknum korporasi perkebunan yang didukung pemerintah setempat terhadap para penggarap.
Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari tanah, maka tidak heran jika semakin luas tanah yang dimiliki oleh seseorang, semakin kuat pula kekuasaan yang dimilikinya. Sejak Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 disahkan pada tanggal 24 September 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berlakulah hukum agraria nasional yang mencabut peraturan dan keputusan yang dibuat pada masa pemerintahan Hindia Belanda, antara lain Agrarische Wet Stb. 1870 No. 55 dan Agrarische Besluit Stb 1870 No.118 serta peraturan pelaksanaannya. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 ini lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pendaftaran tanah bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum (Rechtskadaster) dan menetapkan siapa yang wajib membayar pajak atas tanah (Fiscaal Cadaster).
Pengesahan UUPA merupakan upaya untuk mengubah struktur kepemilikan dan penguasaan tanah yang eksploitatif, seperti pembatasan penguasaan tanah pertanian, kewajiban untuk mengerjakan sendiri tanah pertanian, larangan kepemilikan tanah absentee (tanah yang letaknya berjauhan dengan pemiliknya), serta asas-asas lainnya. Upaya-upaya tersebut dinamakan dengan program landreform (Reformasi Tanah). Salah satu kegiatan yang sangat berpengaruh dalam program ini adalah redistribusi tanah. Kegiatan ini merupakan salah satu sebab berubahnya struktur pemilikan tanah di Indonesia saat ini. Karena melalui redistribusi tanah, para penggarap tanpa tanah memperoleh tanah yang sebelumnya hanya dimiliki oleh para tuan tanah.
Buku ini merupakan hasil penelursuran dari Diyan Isnaeni, S.H., M.H. dan Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum. terhadap norma-norma yang mendasari pelaksanaan redistribusi tanah serta hasil atas implementasi norma-norma tersebut. Didalam buku ini juga dapat ditemukan diskursus berkaitan dengan hak-hak atas tanah beserta alat-alat bukti yang dapat membuktikan kepemilikan atas hak-hak tersebut.
Dalam penyusunan buku ini, Diyan Isnaeni, S.H., M.H. dan Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum mampu memaparkan isi buku ini secara sederhana dan dapat membantu dalam memahami implementasi redistrubusi tanah serta dapat memperluas cakrawala pengetahuan dibidang pertanahan yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Akan tetapi, terdapat beberapa kata dan kalimat yang masih menggunakan bahasa asing tanpa diberi arti atau penjelasan dalam  bahasa Indonesia, sehingga membuat pembaca yang tidak memiliki kemampuan multibahasa tidak akan paham dan mengerti.


 KESIMPULAN DARI RESENSI BUKU :
BUKU 1.
Buku ini sangat intens dalam menerangkan hokum pertanahan yang mana didalamnya membahas mengenai pengaturan, problematika dan reformasi agraria. Dalam penyampaian buku ini lebih mendalam mengenai hukum agraria yang ada di Indonesia yang mana didalam nya menyangkut masalah pendaftaran tanah yang mana bisa menjamin kepemilikan tanah. Di dalam buku ini menjelaskan bahwa tanah memang sangat berharga bagi manusia sebagai asset atau harta sehingga dalam hal pendaftaran tanah sangat diperlukan dengan mempertahankan tanah. Di dalam buku ini juga menjelaskan masalah problematika yang sangat rumit seperti masalah pertahanan yang menyangkut dengan hukum. Selain itu juga menjelaskan masalah reformasi agraria dibagian akhir buku yang dijelaskan secara menyeluruh dan komperhensif.
BUKU 2.
Buku yang kedua ini lebih menjelaskan tentang sengketa tanah yang terjadi antara pengusaha perkebunan melawan petani. Dalam buku ini menjelaskan tentang sejarah sosial rakyat melalui fenomena sengketa pertanahan. Di dalam resensi buku ini, menjelaskan buku ini ditulis pada masa lampau sehingga bisa dijadikan bukti tentang masalah – masalah agrarian yang terjadi di masa sekarang.
BUKU 3.
Buku ini lebih menjelaskan tentang reformasi agraria dan redistribusi tanah yang ada di Indonesia. Yang mana reformasi dan redistribusi tanah ini sangat berkesinambungan yang menyebabkan berubahnya struktur pemilikan tanah di Indonesia saat ini. Landreform ini merupakan salah satu kegiatan yang berpengaruh dalam perestribusian tanah karena melalui redistribusi tanah para penggarap tanpa tanah memperoleh tanah yang sebelumnya hanya dimiliki oleh para tuan tanah. Buku ini merupakan hasil penelusuran si penulis buku terhadap norma – norma yang mendasari pelaksanaan redistribusi tanah serta implementasi norma – norma tersebut.

HASIL ANALISIS:
Tiga buku ini mempunya nilai sumbang tersendiri dalam dunia pendidikan yang khususnya pada mahasiswa sejarah. Dari ketiga buku ini sama – sama menjelaskan mengenai masalah pertanahan yang ada di Indonesia  akan tetapi memiliki focus sendiri – sendiri .Buku 1 yang lebih intens dalam menjelaskan masalah mengenai hukum pertanian , masalah yang ada didalamnya dan membahas reformasi agraria sedangkan Buku 2 dan Buku 3 lebih menjelaskan tentang masalah pertanian seperti sengketa tanah , reformasi agrarian serta redistribusi tanah.
Meskipun Buku 1 lebih lengkap yang menggambarkan secara umum mengenai hukum pertanahan  tapi buku 2 dan 3 yang merupakan masalah yang ada di dalam hukum pertanahan tidak kalah juga dalam menambah wawasan terkait dengan agraria. Seperti buku 2 yang merupakan buku yang ditulis pada zaman dulu sehingga bisa dijadikan bukti sejarah melalui dokumen yang sejaman karena didalamnya yang menjelaskan masalah persengeketaan tanah yang bisa dijadikan pembelajaran dimasa kini. Dan bagi yang ingin mengetahui masalah redistribusi tanah yang ada di Indonesia bisa memilih Buku 3.
Dari keterangan diatas ketiga buku itu merupakan buku yang bisa dijadikan rujukan dalam menulis persoalan tanah serta hukum pertanahan yang pada intinya tulisan yang menyangkut masalah agraria yang ada di Indonesia, karena banyak pelajaran dari rekam jejak masa lalu yang bisa menyelesaikan masalah pertanahan atau masalah agraria yang ada di Indonesia saat ini.
 kririk saran diperlukan dari kalian, mohon maaf karena tulisan ini sebenarnya sudah saya upload sebelum analisis buku tentang agraria yang kedua akan  tetapi tulisan ini  terhapus dari beranda blog saya. Mohon maaf dan terimakasih :) .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar