Rabu, 18 Maret 2020

RESENSI BUKU SEJARAH AGRARIA

SEJARAH  AGRARIA

PENGARANG          :  Dra. LATIFATUL IZZAH, M. Hum.
PENERBIT                : CIPTA MEDIA AKSARA
CETAKAN               : PERTAMA, DESEMBER 2013
TEBAL BUKU         : 163 Hhlm
HARGA BUKU        : Rp. 40.000

Sinopsis :
Buku ini disusun sebagai upaya  menambah literature bagi mahasiswa Sejarah yang menempuh mata kuliah wajib jurusan. Dalam buku ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan agraria dengan berbagai bahasa seperti Bahasa Latin ager yang berarti tanah atau sebidang tanah sedangkan menurut KBBI agraria yaitu urusan pertanahan atau tanah pertanian  juga urusan kepemilikan tanah. Setelah mengetahui tentang pengertian dasar agraria maka bagaimana perjalanan sejarah agraria yang ada  di Indonesia yang mana diawali dengan kehidupan petani yang berada di bawah kekuasaan Feodalisme yang mana rakyat menggarap sawah tanpa diberi upah oleh raja , karena memang kehidupan pada masa ini petani atau rakyat dikuasai oleh kaum feodal yang mana raja sebagai penguasa perjalanan yang cukup panjang yang mengalami dinamika didalamnya. Adanya dinamika yang ada didalam perjalanan kehidupan para petani pasti ada yang konflik didalamnya karena memang dirasa tanah itu bagian yang penting bagi kehidupan, yang mana ada konflik minoitas dan mayoritas yang bersifat etni dan religius  pertentangan antara mayoritas pribumi yang beragama islam dan minoritas nonpribumi yang beragama Nasrani. Jika menimbulkan masalah atau konflik  ada juga yang menjadi obat yaitu tentang proses  pembentukan  Undang – Undang yang mengatur masalah agraria yang disebut UUPA (Undang – Undang Pokok Agraria ).
            Naskah buku ajar yang bertajuk “Sejarah Agraria”  ini  sangat cocok bagi mahasiswa Sejarah yang menempuh mata kuliah wajib Sejarah Agraria karena buku ini memuat pengertian dasar – dasar mengenai agraria yang ada di Indonesia.
      Kelebihan:
Buku ini dibuat dengan menggunakan referensi buku yang cukup banyak dan hasil wawancara yang mana bisa menunjang dalam pembuatan buku Sejarah Agraria ini dan disertai penjelasan yang runtut.  Bahasa yang digunakan mudah dipahami, meskipun ada sebagian ada kosa kata baru yang disertai makna nya  seperti : Land Rent System yang berarti Sistem Sewa Tanah (hlm. 48)
      Kekurangan :
Halaman 115 – 163 yang hanya menjelaskan tentang Undang Undang tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria yang terdiri dari  banyak pasal dan ayat. Selain buku dan hasil wawancara yang digunakan referensi, buku ini ada yang menggunakan Referensi yang digunakan ada yang berasal dari internet : (http://denbagusrasjid.wordpress.com) . hlm . 109. Ada beberapa kosa kata baru yang tidak disertai maknanya seperti
“ Terhadap tenaga kerja dikenakan kewajiban dalam bentuk heerensdiensten, pancenduensten, dan cultuurdiensten”. (Hlm . 50).




Kamis, 12 Maret 2020

SEJARAH AGRARIA



Tak  kenal maka tak sayang, maka blog ini saya awali dengan definisi dari agraria, dengan pengertian yang paling dasar mengenai agraria yaitu tanah atau sebidang tanah, yang berasal dari Bahasa Latin ager . Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria berarti urusan pertanian atau mengenai kepemilikkan tanah sedangkan dalam UUPA (Undang - Undang Pokok Agraria ) memiliki arti yang luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas - batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. 
Setelah mengetahui masalah definisi tentang agraria, maka selanjutnya adalah mengenai sejarah tentang agraria. Sebelum membahas sejarah agraria yang ada di Indonesia sebaiknya membahasa mengenai sejarah agraria yang ada di Indonesia. Dirasa tanah sangat penting bagi kehidupan manusia yang berada diatasnya selain itu yang ada didalamnya juga menjadi bagian yang penting juga.
Sejarah agraria di dunia diawali dengan adanya  reformasi Agraria reformasi agrarian atau landreform ini adalah  perombakan atau penataan ulang struktur kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penguasaan. Reformasi agrarian pertama kali di  Yunani Kuno yang membebaskan para hektemor (para petani ) dari hutang dan membebaskan dari status sebgai budak pertanian semenjak diberlakukanya Undang – Undang Agraria di Yunani. Selain Yunani, Romawi Kuno telah memulai reformasi agrarian dalam bentuk restribusi tanah miik umum untuk menghindari pemberotakan para para rakyat kecil. Selain itu Inggris juga melakukan reformasi agrarian yang disebut enclousure movement yang mana mengalihkan usahanya dari pertanian ke peternakan karena peternakan memerlukan tanah yang luas sehingga mengambil jatah tanah untuk pertanian hal itu disebabkan kebutuhan kebutuhan pasar yang lain. Gerakan reformasi yang terbesar terjadi di Revolusi Perancis yang mana sistem penguasaan tahan yang awalnya feodal dihancurkan karena menentang absolutisme (feodalisme) selain itu juga bertujuan untuk membebaskan petani dari perbudakan serta untuk melembagakan keluarga petani kecil menjadi petani ideal. Selanjutnya herakan reforma menjangkau Rusia pada saat Komunis merebut kekuasaan di Rusia 1917 yang mengahpuskan tanah pribadi, larangan menyewa dan menggadai tanah , penguasaan tanah absentee dilarang serta hak garap dan luas tanah yang digarap ditentukan atas luas tanah yang benar - benar digarap. 
Dari sini tanah memang benar benar penting dalam kehidupan manusia dengan bukti manusia yang melakukan segala aktifitasnya diatas tanah, selain itu agraria tidak juga mempelajari tentang tanah ataupun masalah kepemilikan akan tetapi sesuatu yang ada di dalam tanah ataupun sesuatu yang ada diatasnya seperti bangunan dan tanaman. Tidak sedikit juga konflik yang terbentuk karena persoalan hak milik tanah, karena memang manusia tidak bisa jauh dari konflik dan tidak bisa jauh dari tanah ataupun masalah agraria. 
Berbicara dengan konflik. sebab terjadinya  konflik agrarian antara lain :
  1. Adanya tangan - tangan dari kekuatan yang memang ingin menguasai sumber alam di Indonesia dengan menggunakan relasi penguasa yang merekayasa konflik dan mengaburkan masalah inti.
  2. Historical trauma yang mana masyarakat atau rakyat yang berdiam diri tanpa perlawanan sehingga mudak dibelokkan dari isu agrarian  ke isu SARA. 
Kesimpulan :
Agraria yang berarti tanah atau sebidang tanah yang mana mempelajari masalah tanah, air, atau sesuatu yang terkandung di dalam tanah begitu pula yang berada di atas tanah serta mengenai hak kepemilikan tanah. Begitu pentingya tanah bagi manusia sehingga tercipta konflik antar pemilik tanah sehingga muncul adanya landreform atau reformasi agrarian oleh negara – negara dunia dengan tujuan melakukan pembagian yang adil sehingga menyejahterakn kehidupan para petani. Dengan begitu pentingnya masalah tanah sehingga tidak sedikit juga konflik mengenai tanah.


           




Jumat, 11 Oktober 2019

PERAN ASEAN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK ETNIS ROHINGNYA



PERAN ASEAN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK ETNIS ROHINGNYA  

Penulis                                :  Triono (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik universitas        Megou Pak Tulang Bawang)
Sumber Jurnal                      : Jurnal TAPls Volume 10. Nomor.2 Juli – Desember 2014
Reviewer                                : Sofi Lailatul Zahro (180110301029)
Ringkasan Abstrak               : Konflik dan kekerasan yang berbau SARA yang terjadi di Myanmar hingga kini belum terselesaikan dengan baik. Banyaknya faktor yang menjadi akar konflik dalam perseteruan di Myanmar membuat kasus – kasusnya menjadi sorotan dunia internasional. Rohingnya adalah sebagian dari etnis dari Myanmar kerap mendapatkan perlakuan diskriminasi dan tidak manusiawi karena menjadi etnis minoritas yang beragama Islam yang sering dikucilkan oleh etnis mayoritas yang beragama Budha. ASEAN sebagai organisasi regional yang berada di kawasan Asia Tenggara dituntut untuk lebih berperan aktif dalam proses perdamaian dan penyelesaian konflik di Myanmar.
Landasan Teori                     : Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini dalah teori konflik. Selain itu penulis juga menggunakan bahan kaji penelitian yang digunakan oleh penulis – penulis terdahulu mengenai etnis Rohingnya yang ada di Myanmar untuk memperkaya kosa kata dan sebagai referensi dalam bahasan peran penting ASEAN dalam menyelesaikan konflik yang ada di Myanmar.
Ringkasan Jurnal                  :  
Dalam sejarah modern Myanmar mengalami dua kali masa penjajahan kolonial yaitu Inggris abad ke – 18 dan Jepang pada tahun 1940. Etnis Rohingnya adalah salah satu etnis yang berada di Myanmar yang merupakan etnis yang beragama islam dan  menjadi kaum minoritas karena Negara Myanmar sebagian besar penduduknya beragama Budha. Di bawah kolonial Inggris etnis Rohingnya cenderung pada masa perdamaian. Namun pada masa Jepang, pernah terjadi konflik komunal antara etnis Rakhine dan Rohingnya di wilayah Arakhan. Pada masa pasca Myanmar merdeka justru etnis Rohingnya menjadi etnis yang berperan dalam pemerintahan Myanmar (Jenderal Aung San) dibuktikan dengan beberapa orang Rohingnya menjadi menteri kabinet Myanmar. Namun, pada tahun 1962 ketika Jenderal Ne Win melakukan kudeta hingga Ne Win menjadi Presiden, sistem politik Myanmar berubah menjadi lebih otoriter. Banyak etnis minoritas yang menjadi korban karena dianggap tidak loyal hingga ingin memisahkan diri dari Myanmar salah satunya adalah Etnis Rohingnya yang baginya adalah sebuah ancaman, sehingga dilancarkanlah sebuah operasi untuk menumpas pergerakan separatis dan mengontrol penduduk Rohingnya tahu 1978 sehingga mengakibatkan hijrahnya Etnis Rohingnya dari Myanmar ke Bangladesh. Dalam masa ini Etnis Rohingnya    mengalami kondisi yang berat dimana adanya diskriminasi skala besar yang dilakukan oleh pemerintah Junta Militer Myanmar dan upaya – upaya paksa untuk memengaruhi Etnis Rohingnya menjadi beragama Budha dan adanya provokasi dari pihak luar agar memojokkan Etnis Rohingnya . Pemberitaan tentang Etnis Rohingnya tentang fakta – fakta tentang adanya konflik Rohingnya memancing kemarahan Etnis Rakhine. Pada Juli 2012 Konflik ini memuncak dengan adanya pembakaran besar besaran terhadap perumahan yang dihuni oleh Etnis Rohingnya oleh etnis Rakhine bahkan terdapat juga  polisi dan tentara Myanmar terprovokasi kedua etnis tersebut dan turut menyerang perkampungan Rohingnya.
Melihat kondisi yang seperti ini, dunia internasional terkejut karena dalam waktu bersamaan Myanmar sedang mengalami proses demokrasi. PBB dan Uni Eropa mengecam kekerasan yang terjadi pada konflik tersebut namun tidak menyalahkan pemerintahan Myanma sebagai penyebab konflik. Lembaga lain seperti Amnesty Internasional dan Organisasi HAM dunia menilai bahwa pemerintah Myanmar telah melakukan diskriminasi secara sistematis terhadap penderitaan Etnis Rohingnya yang menyebabkan penderitaan Etnis Rohingnya  yang tak kunjung usai. ASEAN sebagai organissi regional di Asia Tenggara mencoba merespon kasus konflik Rohingnya secara hati hati. Ini dikarenakan ASEAN menganut prinsip non intervensi yaitu prinsip untuk memastikan bahwa masalah setiap negara harus diurus masing - masing tanpa adanya campur tangan pihak luar. Negara-negara ASEAN setuju bahwa masalah Rohingnya adalah masalah domestic dan merupakan sebuah konflik komunal, bukan konflik religius. Namun upaya proaktif untuk menyelesaikan konflik Rohingnya terus diupayakan terutama oleh Indonesia sebagai negara senior di ASEAN. Indonesia secara aktif mengirimkan misi-misi diplomasi kemanusiaan ke Myanmar melalui berbagai aktor, mulai dari aktor pemerintahan sampai aktor individu. Peran ASEAN dalam penyelesaian konflik menekankan pada pendekatan diplomatik dan kekeluargaan. Pada pertemuan ASEAN ke 42 di Thailand menekankan pendekatan soft way yang leboh menitik beratkan pada proses meyakinkan pemerintah berkuasa Myanmar bahwa ASEAN akan terus mendukung langkah – langkah strategis yang dibutuhkan untuk menekan angka kekerasan yang terjadi di Myanmar. ASEAN sendiri akan menempatkan diri sebagai forum untuk mendiskusikan masalah – masalah yang terjadi dan bukan sebagai aktor utama yang berhak  melakukan tindakan kepada negara anggotanya. Salah satu upayanya adalah dengan menggelar The ASEAN Inter – Parliamentary Caucus yaitu komisi khusus yang dibentuk untuk menangani isu Myanmar . Pada pertemuan di Bali, AIPMC menghimbau Presiden Myanmar Thein Sein untuk melanjutkan tugasnya memajukan proses demokratisasi dan penegakan Hak Asasi Manusia di Myanmar. “Myanmar harus mengambil langkah-langkah konkret dan maju menuju perundingan damai dengan kelompok-kelompok etnis yang bersenjata sebagai prasyarat untuk kemajuan demokrasi" bunyi pers release pertemuan pada 29 November 2011 tersebut. Prinsip non-interference yang diterapkan ASEAN selama ini telah menjadikan Asia Tenggara sebagai salah satu kawasan yang memiliki tingkat stabilitas dan perdamaian terbaik dibandingkan kawasan negara berkembang lainnya. ASEAN selain sebagai penggerak utama pertumbuhan politik di kawasan, juga mampu menciptakan partisipasi yang aktif dan rasa saling memiliki seluruh anggota.
Kesimpulan                            :  
Upaya ASEAN sebagai organisasi regional yang ada di kawasan Asia Tenggara dalam menangani kasus konflik komunal yang ada di Myanmar yang terjadi antara etnis minoritas dan mayoritas, ASEAN berperan dalam mengelola konflik dengan membetuk komisi khusus yang menangani konflik di Myanmar, dan negara – negara ASEAN juga menekan  kepada pemerintah Myanmar supaya mengakhiri dan menyelesaikan kerusuhan antara minoritas Rohingnya dan mayoritas Rakhine. Prinsip non – interference yang diterapkan ASEAN selama ini telah menjadikan Asia Tenggara  sebagai salah satu kawasan yang memiliki tingkan stabilitas dan perdamaian terbaik dibandingkan dengan kawasan berkembang lainnya.
Kelebihan Jurnal                  :
 Kelebihan dari jurnal ini adalah pembahasan dan pemaparan yang jelas serta terstruktur mulai dari latar belakang terjadinya konflik , faktor pemicu konflik hingga peranan ASEAN dalam menyelesaikan konflik. Sehingga dapat memberikan gambaran bagaimana sebenarnya konflik etnis di Myanmar  dan bagaiamana peran ASEAN yang termasuk organisasi regional dalam menyelesaikan konflik etnis di Myanmar.
Kekurangan Jurnal              :  
Kekurangan dari jurnal ini adalah tidak adanya scope temporal sehingga pembahasannya terlalu luas yaitu mulai tahun 1940 – 2012. Serta kurangnya pembahasan tentang respon Myanmar terhadap upaya yang dilakukan oleh ASEAN dalam menyelesaikan konflik etnis dan bagaimana dampak dari upaya tersebut terhadap konflik etnis di Myanmar.

Senin, 03 Desember 2018

SETENGAH UMUR KU

Pondok Pesantren.
      
       Tempat yang tak lagi asing dengan segala fungsi fungsinya.Pondok pesantren yang cukup berperan dalam perkembangan zaman semakin diakui keakuratan dalam mendidik putra putri. Selain sebagai sarana pendidikan pondok pesantren juga dijadikan sarana untuk berdakwah bagi kaum adam dan hawa yang masih belum terjamah dengan kehidupan pesantren.Kehidupan yang begitu sederhana terjauh dari hal luar yang sangat memengaruhi pemikiran yang menjadikan kurang sehat. Kelulusan seseorang dari pondok pesantren seakan akan menjadikan seseorang manjadi jaminan kebaikan yang akan menyelimuti, tetapi terkadang dengan seiring berkembangnya zaman putra putri yang ada di pondok pesantren mengikuti tren yang sehingga berdampak pada pesantren.Tak banyak juga orang yang menganggap pondok pesantren sebagai orang yang memiliki masa depan yang suram, terkadang perasaan tersebut mengakibatkan seorang santri atau orang yang menuntut ilmu di pesantren terpengaruh.😞
Santri adalah sesorang yang mencari ilmu di pondok pesantren. Segala kehidupan harus sesuai dengan apa yang menjadi perturan. Jika melanggar , maka sudah biasa dia merasakan berdiri dengan al qur`an tanpa duduk untuk melepas lelah. Tidaklah gampang menjadi seorang santri, dia harus lebih belajar menjadi orang yang lebih desawa dari pada anak pada umumnya. Merasakan rindu dengan pelukan ibuk sudah menjadi makanan sehari hari. Rindu dengan kasur saat hujan dia hanya bisa menangis. Mandiri adalah prinsip utama dalam hidup berkelompok denga selimut perbedaan. Menangis di sudut kamar dia lakukan. Antri mengambil makan dan kehabisan makan juga tidak asing lagi. Sering sering kelaparan dalam belajar dan tidur di dalam kelas juga sering dilakukan. Belum lagi tentang hapalan dan penyakit yang dihasilkan dari mengaji yaitu penyakit kulit gudik. Prinsip tidak bergudik maka ilmu belum manfaat masih mnjadi rumor di kalangan mereka.
Pengasuh atau ustad beliaulah yang mentransferkan segala pengetahuan tentang agama kepada santri santrinya. Tidaklah hanya itu mendoakan juga tugas beliau. Menjadi orang tua kedua juga menjadi tanggung jawab yang harus di andut oleh Pengasuh. Betapa sakit hati seorang Pengasuh ketika seorang santri menyakiti hatinya dengan jalaran melanggar larangan pondok pesantren.  Sejelek jeleknya seorang santri tidak akan ada transfer doa buruk yang akan diterima, anehnya semua doa baik malah disebutkan. Kemuliaan itulan yang menjadikan santri yang baik ataupun yang kurang baik akan tetap terayomi dunia akhirat.
Orang Tua adalah penguat utama dalam menjalani kehidupan pesantren. Begitu muliannya para orang tua yang memilik anak yang di hidup dipesantren. Orang tua juga harus ikhlas dalam memondokkan anaknya dan membelajari tirakat di dalam diri seorang anak agar menjadi seimbang didalam hal kerelaan. Berpisah untuk pertama kalinya adalah hal yang terberat menangis adalah ungkpan sayang orang tua kepada anaknya ketika melepaskannya di pondok pesantren. Tidak hanya seorang anak orang tua juga merasakaan kerinduan yang mendalam, ketika makan yang diingat adalah anaknya ketika hujan yang diingat juga anaknya apakah hari ini dia sudah makan ? hujaan... semoga anak kita tidak kehujanan😞. Jika orang tua tidak sayang terhadap kita mereka tidak akan memberikan pondok pesantrn yang bisa memberikan pendidikan lebih dari kemampuan orang tuannya. Konsisten rindu masih ada di benak mereka doa serta air mata juga masih membasai pipinya dengan harpan semoga kehidupan yang lebih baik akan didapatkan serta bermanfaat bagi orang yang disekitarnya.

Dalam mencari ilmu membutuhkan tiga komponen yaitu orang yang mencari ilmu (murid/ santri) orang yang memberikan ilmu (guru), Orang yang rela untuk berpisah dan membiayai (orang tua). 


Cuma ingin nulis yaaaaa
Tidak ada bentuk diskriminasi eheeee
Wassalamu'alaikum